Scroll untuk baca artikel
Berita

Polres Fakfak Ingatkan Bahaya Kendaraan Overload: Ancam Keselamatan dan Langgar Hukum

×

Polres Fakfak Ingatkan Bahaya Kendaraan Overload: Ancam Keselamatan dan Langgar Hukum

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, ID FAKFAK/Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Fakfak melarang keras praktik pengangkutan muatan melebihi kapasitas kendaraan (overload) di wilayah Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.

Larangan ini diberlakukan karena melanggar aturan hukum serta membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,(5/6/2025).

Kasat Lantas Polres Fakfak, AKP Bagus Agung Subahendro, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa tindakan memodifikasi kendaraan dengan cara memperbesar dimensi hingga melebihi ukuran standar pabrik merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam pasal 277 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

“Modifikasi kendaraan dengan cara memperbesar dimensi, melebihi ukuran standar pabrik,” kata Bagus Agung Subahendro kepada media ini, Rabu (5/6/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik over dimensi adalah tindakan ilegal dan berbahaya karena dapat merusak badan jalan, fasilitas umum, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran transportasi.

“Melanggar hukum dan dapat diproses pidana, dengan pasal 307 UU RI No.22 Tahun 2009,” tegas AKP Bagus Agung Subahendro.

Tak hanya over dimensi, over loading juga memiliki dampak buruk seperti menyebabkan kerusakan pada jalan dan jembatan, memperbesar potensi kecelakaan, serta memperpendek umur kendaraan.

“Maka yang melanggar UU No.22 Tahun 2009, ancaman dengan pidana kurungan maksimal 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) melanggar hukum yang berlaku,” tutupnya.

Langkah tegas ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Fakfak dan sekitarnya. (IB)