BERITAPRESS.ID, OKU TIMUR | Satuan Lalu Lintas Polres OKU Timur meningkatkan kegiatan penegakan hukum untuk mengantisipasi aksi balap liar sekaligus mencegah tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Razia tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Herman, S.H., dengan pelaksana di lapangan Kanit Gakkum IPDA Sudiono, S.H., bersama personel Unit Gakkum Sat Lantas Polres OKU Timur.
Kegiatan difokuskan di sejumlah titik yang dinilai rawan, salah satunya Jalan Umum Belitang BK 9 yang kerap dijadikan lokasi aksi balap liar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap aksi balap liar sekaligus pemeriksaan kendaraan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tindak pidana 3C. Penertiban dilakukan secara intensif sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari hasil razia, petugas mengamankan sebanyak 143 unit sepeda motor. Jumlah tersebut terdiri dari 69 unit kendaraan yang diamankan dalam kegiatan pada 30 Agustus 2026, serta 74 unit kendaraan yang kembali diamankan dalam razia pada Minggu, 19 September 2026, mulai pukul 02.00 WIB hingga selesai.
Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini berada di Mapolres OKU Timur untuk proses lebih lanjut. Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan kendaraan roda empat maupun senjata tajam.
Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Herman, S.H., menegaskan bahwa kegiatan razia balap liar dan 3C akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan balap liar karena berbahaya dan melanggar hukum,” tegasnya.
Polres OKU Timur berkomitmen melanjutkan kegiatan preventif dan penegakan hukum secara terukur guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Laporan : Nurdin.S.iP






























