BERITAPRESS.ID, LAHAT | Persoalan klaim lahan yang disampaikan Hj. Nurila dan sejumlah pihak yang mengatasnamakan Kelompok Tani Air Lintang terhadap PT Budi Gema Gempita (BGG) kembali mencuat.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Lematang 2, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Lahat, Rudi Thamrin, SH., MM., dan dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum, Kasi Sengketa PUPR/PRKPP, Camat Merapi Timur, Kepala Desa Muara Lawai, serta perwakilan Kelompok Tani Air Lintang.
Dalam rapat tersebut, Hj. Nurila dkk mengklaim bahwa lahan yang mereka maksud berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BGG. Klaim tersebut kemudian menjadi pembahasan karena status dan posisi objek lahan masih membutuhkan penelusuran serta kepastian lebih lanjut.
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi Ketua Kelompok Tani Air Lintang, Hj. Nurila dkk disebut tidak terdaftar dan/atau bukan merupakan anggota Kelompok Tani Air Lintang Jernih. Ia juga menjelaskan bahwa wilayah Kelompok Tani Air Lintang tidak masuk dalam wilayah IUP PT BGG.
Perwakilan BPN, Jaswan selaku Kasi Pengukuran yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat, Abdullah Aprizal, menjelaskan bahwa BPN tidak berwenang memberikan pendapat dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, alas hak tanah yang menjadi objek sengketa bukan merupakan hak atas tanah yang dikeluarkan oleh BPN, melainkan alas hak yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.
Karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atau keberatan terhadap status objek lahan tersebut, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum.
Hal senada disampaikan Yeni Marleni selaku Kabid Sengketa Tanah PRKPP. Ia menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum apabila tidak ditemukan titik temu dalam proses mediasi antarpihak.
Sebelumnya, Hj. Nurila dkk juga pernah mengadukan PT BGG terkait persoalan tersebut kepada Gakkum ESDM. Dalam suratnya, Gakkum ESDM memberikan kesimpulan dan saran agar permasalahan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
Rapat mediasi ini menjadi bagian dari upaya musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak. Namun, untuk memperjelas persoalan terkait objek lahan yang diklaim Hj. Nurila dkk, diperlukan kepastian mengenai status, batas, serta hak atas tanah agar persoalan tersebut tidak menimbulkan permasalahan yang lebih luas.
Pembuktian mengenai objek lahan juga perlu melihat penguasaan fisik dan kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur hukum dinilai dapat menjadi salah satu mekanisme yang ditempuh para pihak untuk memperoleh kepastian mengenai objek dan hak atas lahan yang dipersengketakan.
Laporan : Novita





























