Scroll untuk baca artikel
OKU Timur

Pemkab OKU Timur dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 8.082 Pekerja Rentan

×

Pemkab OKU Timur dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 8.082 Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS ID, OKU TIMUR | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program perlindungan jaminan sosial bagi 8.082 pekerja rentan, termasuk guru mengaji, marbot masjid, dan masyarakat miskin ekstrem. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2024.

Launching program ini dihadiri langsung oleh Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, ST., MT., MM., Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, serta jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten OKU Timur.

Muhyidin menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemkab OKU Timur untuk melindungi 8.082 pekerja rentan. “Ada sebanyak 8.082 pekerja rentan di Kabupaten OKU Timur yang telah dilindungi oleh Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Program ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja rentan saat melaksanakan tugas. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah hadir untuk menjamin biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa bagi ahli waris pekerja.

Pemkab OKU Timur berkomitmen untuk terus melindungi pekerja rentan, termasuk guru mengaji, marbot masjid, dan masyarakat miskin ekstrem, di tahun 2025 dan seterusnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian kepada enam ahli waris dengan total santunan sebesar Rp252 juta.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja rentan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat OKU Timur.