Scroll untuk baca artikel
OKU TimurTNI-Polri

Polres OKU Timur Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Lima Orang Diamankan

×

Polres OKU Timur Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Lima Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, OKU TIMUR | Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sabu dengan berat bruto 3,47 gram dan 26 butir pil ekstasi dengan berat bruto 10,09 gram.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Timur AKP Guntur membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Kasus ini terungkap pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya empat orang yang diduga membawa narkotika dalam jumlah banyak menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Ipda Iman Setiawan bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat berada di Jalan Desa Tulus Ayu, petugas melihat mobil yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap penumpang maupun kendaraan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,47 gram.

Selain itu, petugas menemukan 26 butir pil yang diduga ekstasi, terdiri dari 22 butir berwarna biru berlogo smile dan empat butir berwarna hijau berlogo minion. Barang tersebut ditemukan di bagian belakang jok pengemudi.

Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital yang ditemukan di dashboard mobil.

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial JF (25), TP (25), AD (48), AA (19), dan RF (30). Berdasarkan keterangan kepolisian, JF, TP dan AD diduga berperan sebagai bandar, sedangkan AA dan RF berperan sebagai kurir.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut sabu dan timbangan digital yang ditemukan berkaitan dengan TP. Sementara pil ekstasi diduga milik JF.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi mendatangi kediaman AD dan mengamankannya saat berada di belakang rumah.

Selanjutnya, kelima orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, satu unit senjata tajam dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.

Saat ini, penyidik Sat Res Narkoba Polres OKU Timur masih melakukan proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pemeriksaan barang bukti serta urine di Labfor Cabang Palembang.

Polisi juga masih melakukan pengembangan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Laporan : Nurdin SIP