OKU TimurTNI-Polri

Polisi OKU Timur Ungkap Judi Sabung Ayam, Satu Tersangka Diamankan

×

Polisi OKU Timur Ungkap Judi Sabung Ayam, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, OKU TIMUR | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Timur mengungkap kasus tindak pidana perjudian sabung ayam yang berlangsung di Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum bersama anggota untuk melakukan penyelidikan sekaligus penindakan di lokasi.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Dari hasil penindakan, polisi menemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam. Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial S, 53 tahun, warga Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, yang diduga berperan sebagai penyedia lahan atau tempat berlangsungnya perjudian.

Tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga ekor ayam bangkok, satu buah kurungan ayam, satu buah tas ayam berwarna hitam, satu buah jam dinding, serta satu helai kain pembatas gelanggang ayam berwarna hitam-merah.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/21/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 20 Agustus 2026.

Tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.

Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, penyidik berencana mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri OKU Timur dan melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. (Nurdin, SIP)