BERITAPRESS, PALEMBANG | Lantaran terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Roki Saputra yang terjadi di bawah Jembatan Ampera tepatnya diJalan KH Azhari Kelurahan Ulu 7 Kota Palembang ini akhirnya terdakwa M Fadli divonis 15 tahun Penjara.
Hal ini disampaikan langsung hakim Raden Zaenal Arief SH MH di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (23/1/2025).
“Terdakwa M Fadli telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP”.
“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Fadli bin Holidi oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara,” jelas hakim Zaenal.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palembang Muhammad Jauhari SH MH, dimana sebelum JPU mengganjar terdakwa M Fadli dengan pidana penjara selama14 tahun penjara.
Diketahui dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa M fadli bersama dengan terdakwa Ginda Lesmana alias Gandi yang telah divonis 15 tahun penjara pada persidangan sebelumnya pada Selasa (20/8/24). Kejadian tersebut pada tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, yang bertempat di bawah jembatan Ampera yang beralamat di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7, Kecamatan Seberang Ulu (SU) l Palembang melakukan pembunuhan terhadap korban Roki Saputra.
Kala itu terdakwa Ginda bersama Padli dan korban Roki minum tuak di warung di bawah Jembatan Ampera. Terjadi selisih paham antara korban Roki dan Padli
Kemudian Spontan Padli mengambil pisau milik terdakwa Ginda, lalu menusuk dadak korban sementara terdakwa Gandi, memukul perut korban dan menendang korban hingga terjatuh tergeletak dan meninggal ditempat. (Arman)