Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pelaku Duel Remaja Putri Yang Viral di TPU Karang Kerikil Ditangkap

3
×

Pelaku Duel Remaja Putri Yang Viral di TPU Karang Kerikil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Remaja yang melakukan aksi duel pakai celurit di komplek TPU Talang Kerikil diamankan Tim Gabungan Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit Jatanras Kasubdit 3 Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK MH dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah saat press release di Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024).

Terkait viralnya video tersebut diamankan 8 remaja yang terdiri dari dua perempuan berinisal AP dan ITN yang melakukan perkelahian menggunakan senjata tajam celurit di komplek TPU Talang Kerikil atau Kuburan Cina dan lima remaja lainnya IQ, KV, BR, dan DK yang berperan sebagai penonton, merekam video dan menyoraki saat aksi duel tersebut.

“Setelah adanya video yang viral dimedia sosial tersebut pihak kepolisian langsung melakukan mengidentifikasi dan melakukan pengaman terhadap 8 remaja tersebut. Dari 8 remaja tersebut masih dibawah umur, dan kedua remaja perempuan yang berkelahi ditemukan luka di bagian tangan dan muka dan sempat membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang pada 16 Januari lalu,” ujar Kombes M Anwar Reksowidjojo.

Ia menerangkan, barang bukti yang diamankan di antaranya adalah dua pasang pakaian yang dikenakan kedua remaja perempuan.

Selain itu, Polisi juga menyita pakaian salah satu remaja laki-laki yang menjadi wasit, termasuk korek api yang menyerupai senjata api revolver yang dipegangnya saat aksi gladiator tersebut.

“Untuk senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melakukan perkelahian masih kita cari keberadaanya,” jelasnya.

Kedua remaja perempuan yang melakukan perkelahian disangkakan pasal tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak pidana penjara selama – lamanya 5 (LIMA) tahun dan /atau denda paling banyak RP 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pasal 184 (2), (3) KUHP atau pidana penjara selama lamanya 4 (empat) tahun.

Pengakuan salah satu tersangka, AP mengatakan, perkelahian tersebut berawal dari ajakan salah satu remaja mengajak berduel melalui aplikasi Instagram.

“ITN menantang saya untuk berduel. Sebelumnya ITN sempat membuat status di IG dengan kode ‘RDN’,” ujar AP.

Terlebih dahulu AP merasa kesal dengan ITN karena ITN merasa menyombongkan diri sempat menang dalam aksi tawuran.

Dalam duel tersebut, AP mengalami luka akibat sabetan benda tajam di bagian tangan kanan dan mendapatkan tindakan medis 29 jahitan sedangkan ITN mengalami luka di bagian muka. (MR)