Scroll untuk baca artikel
HukrimPalembang

Pasutri Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Menjadi Kurir Sabu 98,54 Gram

1
×

Pasutri Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Menjadi Kurir Sabu 98,54 Gram

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Pasangan suami istri (Pasutri) Feriansyah (35) dan Dwi Anjani (33) warga Jalan KH Azhari Lorong Amal RT 018 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang. Pasutri ini diganjar Jakasa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 9 Tahun Penjara pada sidang lanjutan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (17/1/2024).

JPU Hera Ramadon SH menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa Feriansyah dan Dwi Anjani tanpa hak melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I melebihi Lima gram. Atas perbuatan terdakwa diatur serta diancam pidana dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasak 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara,” katanya JPU Hera Ramadona SH seraya mengutip surat tuntutan.

Selain Pidana penjara, JPU Hera Romadona SH tersebut juga membebani kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 Miliar jika tidak dapat membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara. “Satu paket narkoba jenis sabu sebanyak 98,54 gram dirampas guna dimusnahkan dan juga unit handpone meewk Oppo A5s berikut simcars dirampas untuk negara,” tambahnya

Dalam hal ini, majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa didampingi kuasa hukumnya Evan Yuliandri SH, mengajukan pembelaan secara lisan. “Majelis hakim mohon keringanan hukuman terhadap kedua terdakwa karena telah mengakui perbuatannya dan juga masih memiliki anak kecil,” pungkasnya usai sidang pada media ini. (Arman)