BERITAPRESS.ID, JAKARTA | Kemenkes memastikan harga obat BPJS tidak naik meski obat komersial mengalami penyesuaian akibat kurs dolar, dengan batas kenaikan maksimal 20 persen.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan harga obat komersial naik namun harga obat BPJS tetap aman dan tidak terdampak, meski terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta kenaikan biaya produksi di sektor farmasi. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian harga obat di pasar tetap berada dalam batas wajar dan tidak akan membebani masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan harga obat tidak bisa disamaratakan mengikuti pergerakan kurs dolar. Sebab, sebagian besar komponen produksi obat di dalam negeri masih menggunakan bahan dan proses berbasis rupiah, sehingga dampaknya tidak sepenuhnya langsung.
“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” ujar Menkes Budi usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6).
Ia menambahkan, pemerintah telah menetapkan batas maksimal kenaikan harga obat sebesar 20 persen, sementara penyesuaian di bawah angka tersebut masih dianggap wajar tergantung jenis dan struktur biaya masing-masing obat. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri farmasi dan perlindungan masyarakat.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi untuk memastikan mekanisme penyesuaian harga berjalan sesuai ketentuan. Ia memastikan tidak ada kenaikan harga obat yang melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah.
“Paling tinggi 20 persen. Ada yang hanya 5 persen, ada yang 10 persen, tergantung komponen biaya. Tapi tidak boleh lebih dari itu,” jelasnya dilaman resmi kemkes.
Meski harga obat komersial mengalami penyesuaian, pemerintah menegaskan bahwa obat-obatan yang masuk dalam skema JKN atau BPJS Kesehatan tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan harga. Hal ini dilakukan untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjangkau di tengah tekanan ekonomi global.
Kemenkes juga memastikan bahwa sistem pengadaan obat untuk program JKN telah memiliki mekanisme pengendalian harga yang ketat, sehingga fluktuasi nilai tukar maupun biaya produksi tidak langsung berdampak pada pasien.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap industri farmasi tetap sehat, namun masyarakat tetap terlindungi dari lonjakan harga obat yang tidak terkendali. (***)





























































