Pagaralam

NU Pagaralam: Relokasi Pedagang Harus Mengedepankan Musyawarah dan Kemaslahatan

×

NU Pagaralam: Relokasi Pedagang Harus Mengedepankan Musyawarah dan Kemaslahatan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Nahdlatul Ulama (NU) Kota Pagaralam menyampaikan pandangan keagamaan terkait persoalan relokasi pedagang di kawasan Pasar Terminal Nendagung. Dalam perspektif fiqih Mazhab Imam Syafi’i, penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan prinsip kemaslahatan umum, keadilan, dan musyawarah, Rabu (5/8/2026).

Menurut NU Pagaralam, penilaian hukum terhadap perpindahan atau relokasi pedagang bergantung pada status lahan yang ditempati serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat luas (maslahah ‘ammah).

Status Lahan Tempat Berjualan

Dalam kajian fiqih, terdapat beberapa ketentuan terkait lokasi berdagang, yaitu:

  • Fasilitas umum (syar’ul ‘am). Berdagang di jalan atau trotoar diperbolehkan (jaiz) selama tidak mengganggu arus lalu lintas maupun pejalan kaki. Apabila aktivitas tersebut menghambat kepentingan umum atau mempersempit ruang publik, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
  • Lahan milik negara. Pemerintah memiliki kewenangan (wilayatul hukmi) untuk mengatur pemanfaatan lahan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kepentingan masyarakat.
  • Lahan milik pribadi. Menempati atau menggunakan lahan milik orang lain tanpa izin tidak dibenarkan dalam syariat karena termasuk kategori ghasab (menguasai hak orang lain secara tidak sah).

Pendekatan Penyelesaian

NU Pagaralam menilai penyelesaian persoalan relokasi pedagang sebaiknya dilakukan melalui beberapa pendekatan, yaitu:

  • Musyawarah (syura) antara pemerintah dan perwakilan pedagang untuk mencari solusi terbaik tanpa konflik maupun tindakan represif.
  • Relokasi yang adil, yakni pemerintah menyediakan lokasi pengganti yang layak, strategis, dan mampu menjaga keberlangsungan mata pencaharian para pedagang apabila mereka harus dipindahkan dari fasilitas umum.
  • Penegakan aturan demi kemaslahatan, sebagaimana kaidah fiqih “Tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil maslahah”, yang berarti kebijakan pemimpin harus selalu berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
  • Pemberian bantuan atau kompensasi apabila relokasi menimbulkan kerugian yang signifikan bagi pedagang. Bantuan, insentif, atau keringanan biaya di lokasi baru dinilai sebagai langkah yang dianjurkan untuk meringankan beban masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kajian keislaman mengenai penyelesaian persoalan sosial kemasyarakatan agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan aspek hukum, keadilan, serta kemaslahatan bersama. (09/PA)

Sumber: Dr. H. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I.