Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Nekat Jadi Kurir Sabu 23 Kilogram Minta Keringanan Hukuman

17
×

Nekat Jadi Kurir Sabu 23 Kilogram Minta Keringanan Hukuman

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Gara-gara nekat menjadi kurir sabu sebanyak 23 Kilogram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana seumur hidup. Akhirnya Kuasa Hukum terdakwa Febry Fadly Alias Lee angkat bicara karena tuntutan JPU terlalu tinggi.

Hal ini disampaikan langsung M Jasmadi Pasmeindra SHi MH dihadapan majelis hakim Paul Marpaung SH MH diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (13/6/2024)

“Memohon dengan sangat kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar kiranya berkenan untuk memberikan putusan yang isinya menerima nota pembelaan terdakwa Febry Fadly Alias Lee dan juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan putusan yang seadil-adilnya atau yang seringan-ringannya (Ex Aequo et Bono),” kata Jasmadi.

Dakam hal ini, Jasmadi menambahkan bahwa di dalam fakta persidangan terdakwa belum menerima upah sebagaimana yang disebutkan didalam tuntutan dan juga terdakwa tidak mengetahui terkait berat narkotika jenis sabu sebagaimana yang disebutkan dalam tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH berpendapat bahwa tetap pada tuntutan sebelumnya dimana terdakwa Febry Fadly Alias Lee dijerat dengan pidana seumur hidup sebagaimana didakwa dalam pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Febry Fadly Alias Lee menjadi kurir 23,7 kilogram sabu asal Riau ke Palembang untuk perayaan malam tahun baru. Penangkapan itu berlangsung di Jalan Jaksa Agung R Suprapto depan toko Istana Mebel, Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Selasa (19/12/2023) lalu.

Febry ditangkap saat hendak membawa satu unit mobil sedan Suzuki Baleno yang berisi sabu sebanyak 23,7 kilogram. Seluruh narkoba itu disimpan di dalam bagasi dan dibungkus plastik teh Cina.

tersangka Febry mengakui bahwa ia nekat menjadi kurir narkoba karena dijanjikan uang Rp 2 juta bila berhasil membawa sabu yang ada di dalam mobil

“Saya ditelepon, lalu diarahkan untuk mengambil sabunya di dalam mobil. Kunci mobil itu juga di dalam, saat mau menghidupkan mobil sudah ada polisi,” pungkasnya. (Arman)