BANYUASIN – Terkait pemberitaan di berbagai media online, Darsan SP membantah semua pemberitaan yang ada terkait pertasi PJ Bupati Bayuasin, Ketua Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat ( GP – MBM ) saat dijumpai di pasar kuliner Rabu (1/11/2023) menjelaskan kalau TPP ( Tunjangan Penambah Penghasilan ) merupakan buah karya Askolani saat menjabat Bupati Bayuasin.
Ditambahkan Darsan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN Pemkab Banyuasin baru ada di Era Kepemimpinan Bupati Askolani dan Wabup H Slamet. Dan ini murni kebijakan mereka berdua untuk kesejahteraan ASN Banyuasin dengan segala kendalanya terutama terjadinya bencana covid 19 sehingga sempat dibayar tidak full. Ungkapnya kepada awak media
Selanjutnya diterangkan Darsan bahwa pada APBD 2023 yang diusulkan Pemkab Banyuasin dan disahkan dewan TPP hanya 9 bulan karena kemampuan daerah, namun di APBD perubahan 2023 TPP ditambah menjadi 13 bulan karena ada uang masuk dari Dana Bagi Hasil (DBH).
Perlu di pahami, APBD induk 2023 dan APBD perubahan 2023 disahkan dewan pada awal september saat Banyuasin masih dipimpin Bupati Askolani dan Wabup H Slamet Sumosentono.
“Dari sini kita paham kan? Bahwa Kebijakan dan pembayaran TPP itu sudah disahkan era Askolani Slamet dan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati tahun 2023 tentang TPP”. Katanya.
Darsan dengan tegas mengatakan bahwa ini bukan kebijakan PJ Bupati Banyuasin, tapi PJ Bupati merealisasikan kebijakan Askolani-Slamet, justru kalau tidak dia realisasikan akan menjadi tanda tanya komitmennya untuk membangun Banyuasin.
Saya berharap kedepannya kepada PJ Bupati agar jangan terus membuat gaduh di Banyuasin, sedangkan dalam pidatonya beliau selalu mengatakan tidak ada kepentingan.
“Selama lima tahun ini Banyuasin ini kondusif, jangan obok-obok tanah kelahiran kami”, pintanya.