Scroll untuk baca artikel
BanyuasinBeritaSumsel

M Hasbi Assadiqi, Akan Gugat Kabag Umum Pemkab Banyauasin Di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai

14
×

M Hasbi Assadiqi, Akan Gugat Kabag Umum Pemkab Banyauasin Di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, Pangkalan Balai – Ema Zahara yang merupakan pegawai honorer di Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan, dan telah mengabdikan diri sebagai tenaga kerja lapangan selama 13 tahun akan menggugat Pemkab Banyuasin ke PN Negeri Pangkalan Balai terkait pemecatan dirinya yang dilakukan oleh Kabag Umum Pemkab Banyuasin, yang dirasanya dilakukan secara sepihak. Padahal dirinya dan Pemkab Banyauasin melalui Kabag Umum sudah melakukan perjanjian kontrk kerja yang diperbaharui hingga desember 2023. Namun naas berdasarkan informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan bulan September secara tertulis Kabag Umum Pemkab Banyuasin melakukan pemecatan kepada dirinya.

Tak terima atas perlakuan tersebut Ema Zahara meminta bantuan Hukum untuk menuntaskan permasalahan dirinya yang sudah sangat dirugikan oleh pihak pihak yang berkepentingan tersebut. Melalui Kuasa Hukum yang diberiannya kepada pada KANTOR ADVOKAT SUWITO WINOTO, SH & REKAN yang beralamat di : Jl. Letjen H. Alamsyah Ratu Prawira Negara Komplek Ruko Griya Bangun Indah Blok A No. 02 Rt. 07 Rw. 05 (Sebelum Jembatan Musi II ) Kel. Karang Jaya Kec. Gandus Kota Palembang, Hp 0852 73634400, Email : adv.suwito@yahoo.co.id.

Keinginan Ema Zahara dipenuhi oleh Kantor Hukum Suwito Winoto yang langsung mengirimkan pengacara mudanya Muhammad Hasbi Assadiqi, untuk menangani permasalahan tenaga kerja tersebut di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Sumatera Selatan.

“ Kami sudah mengirimkan surat somasi ( Bipatrit ) namun tidak digubris oleh Kabag Umum Pemkab banyuasin surat tersebut kami kirimkan pada 20 November 2023 dengan nomor surat 017/ADV-SW/UK/XI/2023, tapi pihak yang bersangkutan tidak mengindahkannya.”jelas Hasbi.

Kantor hukum Suwito Winoto S.H juga telah melayangkan surat ke dua ( Tripartit ) kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Pemkab Banyuasin, Namun hingga saat ini belum juga ada balasan ataupun arahan untuk mengadakan mediasi, guna menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan.

Menurut hasbi dirinya dan rekan rekannya akan melakukan upaya Hukum dan membawa permasalahan tersebut ke muka persidangan dalam waktu dekat ini.

Sebelumnya, perlu dijelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga honorer. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”).

Ini berarti tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.

Sebelum lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), pengaturan tentang tenaga honor mengacu kepada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Tenaga honorer dalam melakukan pekerjaan dilakukan dengan cara perjanjian kerja dan ada juga tenaga honorer yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara. Baik tenaga honorer yang bekerja dengan adanya perjanjian maupun yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, upahnya adalah sesuai dengan upah minimum. Hal mana sesuai dengan Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:

(1)  Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (2)  Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahanyang melindungi pekerja/buruh. (3)  Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan potongan upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala pengupahan yang proporsional, upah untuk pembayaran pesangon, dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan. (4)  Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Setelah lahirnya UU ASN, Pegawai Honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.[2] Mengenai PPPK diatur dalam Pasal 93 – Pasal 107 UU ASN.

Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji tersebut diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, dalam UU ASN memang tidak secara eksplisit disebutkan bahwa gaji pegawai honorer harus sesuai dengan upah minimum. Akan tetapi, upah minimum adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu sudah sepantasnya gaji pegawai honorer tidak lebih rendah dari upah minimum.

Jadi disini saya melihat kalau Kabag Umum Pemkab Banyuasin telah melanggar    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.”tegasnya.

Untuk itu akan kita lakukan upaya hukum di PN Pangkalan Balai, bukti bukti rekaman terkait pencemaran nama baiknyapun sudah kita kantongi, kemungkinan 1 Gugatan dan 1 Laporan akan kita layangkan ke Pihak Polda Sumatera Selatan, karena klien kami sudah sangat dirugikan terkait penyebaran berita bohong yang dituduhkan pengawan Diklat secara tertulis yang di tujukan ke Kabag Umum Pemkab Bnyuasin.  Gugatan klien kami secepat mungkin akan segera kami daftarakan.tutupnya.

Reporter : Andy Nopiansyah.