BERITAPRESS.ID, MUARA ENIM | Pemerintah Kabupaten Muara Enim kembali fasilitasi dan mediasi penyelesaian dampak rencana pembangunan jembatan layang (flyover) PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim Rabu (29/7) di ruang Rapat pangrifta nusantara Kantor Bapeda Muara enim.
Plt Bupati Muara Enim Hj Sumarni meminta PT KAI dan KJPP untuk untuk melakukan kajian serta penilaian ulang terkait ganti rugi di wilayah Desa Ujanmas Baru Kecamatan Ujanmas.
“Saya minta kepada pihak Mangemen PT KAI untuk segera melakukan penghitungan ulang, nanti kami akan bersurat secara resmi dan akan menjadwalkan rencana penghitungan ulang tersebut, saya juga meminta kepada warga terdampak agar supaya tetap menjaga kondusifitas dan keamanan,” tegas Sumarni.
Dampak Proyek Terhadap Masyarakat
Pembangunan fasilitas ini berdampak langsung pada aset properti warga setempat. Berdasarkan pendataan dan verifikasi lapangan, tercatat 59 warga terdampak dengan luas bangunan berkisar antara 40 m² hingga 630 m², mencakup hunian, unit usaha, dan bangunan komersial. Total nilai ganti rugi yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Poin Perselisihan Kompensasi
Masyarakat secara konsisten menolak besaran kompensasi yang ditawarkan PT KAI berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penolakan didasari dua hal utama:
1. Ketidaksesuaian hasil perhitungan: Bangunan dengan luas dan kondisi serupa mendapatkan nilai kompensasi yang sangat berbeda tanpa penjelasan logis.
2. Kurangnya transparansi metodologi: Warga mempertanyakan konsistensi penilaian luas lahan, kondisi fisik bangunan, serta cara penetapan harga yang diterapkan tim penilai independen.
Rangkaian Proses Mediasi dan Verifikasi
Pemkab Muara Enim telah melakukan langkah fasilitasi secara berjenjang sejak Mei 2026:
– 10 Mei 2026: Warga menyampaikan permohonan fasilitasi resmi kepada Bupati Muara Enim
- 8 Juni 2026: Rapat mediasi pertama, warga belum dapat menerima nilai kompensasi yang diajukan
- 29 Juni 2026: Dibentuk tim gabungan untuk melakukan pengecekan dan pengukuran ulang lapangan
- 13 Juli 2026: Tim gabungan turun ke lokasi untuk verifikasi kondisi fisik bangunan dan pendokumentasian fakta
- 20 Juli 2026: Pemkab mengirim surat rekomendasi resmi kepada PT KAI untuk kajian ulang nilai ganti rugi
- 29 Juli 2026: Dilaksanakan rapat tindak lanjut hasil verifikasi bersama PT KAI, KJPP, dan perwakilan warga
Rekomendasi Resmi Pemerintah Kabupaten
Untuk mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan, Pemkab Muara Enim menetapkan rekomendasi:
1. Nilai kompensasi yang diajukan saat ini belum dapat diterima oleh 59 warga terdampak
2. Meminta PT KAI dan KJPP segera melakukan kajian, klarifikasi, dan penghitungan ulang nilai ganti rugi
3. Menjamin transparansi metodologi penilaian serta menjelaskan perbedaan hasil perhitungan secara objektif kepada masyarakat
4. Melibatkan perwakilan warga dan pemerintah desa dalam seluruh proses evaluasi hingga tercapai penyelesaian akhir
Data Krusial yang Diminta
Pemkab juga meminta PT KAI segera menyerahkan data rinci aset tanah (groundkaart), mencakup rincian jumlah bangunan, luas lahan warga yang berada di atas tanah klaim milik PT KAI, serta status hak guna bangunan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim berkomitmen terus mengawal proses ini hingga tuntas, agar hak-hak masyarakat terpenuhi dan pembangunan proyek strategis ini dapat berjalan lancar. (Andi)




























