BERITAPRESS, PALEMBANG | Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi program E-Warung pada Dinas Sosial Prabumulih ini menjerat terdakwa Muksonah SKm MKm sebagai Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial kota Prabumulih periode Januari 2021 – 2023.
Sidang kali ini menghadirkan 6 saksi dari jumlah keselurahan berjumlah 21 saksi sebagai pemilik E-Warung sekaligus anggota koperasi diketuai majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Rabu (10/1/24).
Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Prabumulih diketuai Faisal Basri SH MH, mencecar saksi Maria, sebagai pemilik E-Warung Tunas Harapan Baru. Bahwa program E – Warung Dinas Sosial Prabumulih, awalnya ada 14 lalu bertambah hingga menjadi 16, yang dibentuk tahun 2017.
Mendapat bantuan non tunai dari 2017 – 2022. Total uang pemberdayaan Rp51 juta, sebagai modal awal pembentukan koperasi, yang dicetuskan terdakwa Muksonah.
“Ada sebagian uang yang ditarik terdakwa. Dimana ada uang Rp26 juta yang habis untuk beli lemari buku. Lalu uang Rp300 juta, dimasukan terdakwa sebagai deposito, tanpa tanda tangan bendahara. Ada juga uang Rp40 juta diambil oleh terdakwa,” kata saksi Maria.
Lanjut saksi Maria, menyebutkan bahwa uang yang terkumpul Rp51 juta, merupakan hasil keuntungan E -Warung, dari menjual kebutuhan pokok, seperti telur, beras dan sayur mayur.
Selanjutnya keterangan saksi Tri Aisah, sebagai pemilik E-Warung Mandiri Sejahtera Prabujaya. Mengatakan uang Rp49 juta yang terkumpul, menjadi modal awal untuk ikut Koperasi KPM Prima Sejahtera.
“Dimana uang Rp49 juta ini, merupakan keuntungan dari penyaluran sembako. Dan setiap membuat laporan setiap bulan, selalu memberi uang Rp200 ribu ke terdakwa, ditambah uang jasa konsultasi sebesar Rp100 ribu setiap bulan, selama setahun,” kata saksi Tri.
Saksi Tri pun membenarkan kepada JPU, bahwa peran terdakwa sebagai pengawas dan monitoring 2 Koperasi Pemasaran KPM Prima Prabumulih priode 2022 – 2025
“Semua ada 10 E-Warung tempat saya, sehingga total Rp24 juta diterima terdakwa Muksona. Termasuk diminta juga uang sisa operasional setiap bulan dari E-Warung. Kata terdakwa untuk penambahan kas koperasi,” jelas sakai Tri.
Setelah mendengar tanggapan terdakwa Muksonah, yang membantah bahwa tidak setiap bulan, terdakwa menerima uang jasa Rp200 ribu dari pembuatan laporan. Maka atas tanggapan terdakwa, spontan saksi Tri meluapkan kekesalannya.
“Ibu (Muksonah) selalu berkelit, selalu minta uang ke kami setiap bulan,” jawab saksi Tri.
Ketua Tim JPU Faisal Basri SH MH mengatakan, bahwa dari 16 E – Warung, 10 diantaranya ikut koperasi. Maka terkumpulah uang Rp380 juta sebagai modal awal koperasi.
“Dari uang itu sebagian ditarik, dan yang Rp300 juta masuk ke dalam deposit oleh terdakwa, padahal ia hanya sebagai pengawas. Seharusnya yang mengelola uang itukan ketua dan bendahara koperasi,” katanya.
Modalnya sendiri dari pusat, masing – masing Rp200 ribu dikali E – Warung A sampai 900 Kpm, lalu E – Warung B sampai 500 Kpm.
“Dari 200 ribu, diambil Rp 15 ribu untuk dana sosial, dana pemberdayaan, dana opeperasional. Dana pemberdayaan dikumpul total ada Rp 49 juta dan Rp 51 juta jadi modal koperasi,” ungkap Faisal.
Sebelumnya, dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa Muksonah yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Kemiskinan Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Prabumulih.
Muksonah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pada Kegiatan Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk Non Tunai melalui Dinas Sosial Prabumulih Tahun Anggaran 2020/2022.
Adapun modus korupsi yang dilakukan terdakwa Muksonah, dalam program E-Warong Muksonah memiliki tugas mengawasi 16 penerima manfaat program E-Warong dengan dana yang diterima mencapai Rp 21 miliar dalam kurun waktu 1 tahun.
Dari 16 E-Warong ini keseluruhannya hampir 9.000 penerima manfaat, kalau dikalikan Rp 200 ribu per penerima manfaat artinya ada kucuran dana dalam 1 tahun itu mencapai Rp 21 miliar lebih untuk masyarakat tidak mampu.
Dan juga dana yang dibagikan Kemensos untuk penerima manfaat E-Warong, tersangka pun menerima sesuatu uang berbentuk non tunai kurang lebih puluhan juta dari sebagian besar pengelola E-Warong.
Singkatnya, semestinya uang dari E-Warong itu diperuntukan bagi penerima manfaat namun dalam perjalannya malah terdakwa Muksonah diduga menerima puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Muksonah didakwa pasal 8 atau 9 atau 12B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Warung elekronik gotong royong (E-Warong) menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) non tunai bagi warga tidak mampu.
Dengan sistem ini setiap bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai menggunakan sistem perbankan. Adapun tujuan dari program E-Warong adalah untuk mengurangi penyimpangan, kemudahan kontrol serta tepat sasaran, waktu dan jumlah.
Tidak hanya sebagai tempat membeli kebutuhan bahan pokok, e-warong juga berfungsi sebagai mini Automatic Teller Macine (ATM) yang melayani pencairan bantuan sosial, belanja non tunai, buka tabungan, setoran dan tarik tunai, transfer, pembayaran listrik, telepon, BPJS, PAM, cicilan, tiket, token listrik bahkan pulsa serta gas elpiji tabung ukuran 3 kilogram hanya bisa diperoleh di E-Warong. (Arman)