Scroll untuk baca artikel
FakfakPapua

Kasus Dugaan Korupsi Dana DPRD Fakfak Terus Bergulir Satu Tersangka Masuk DPO

×

Kasus Dugaan Korupsi Dana DPRD Fakfak Terus Bergulir Satu Tersangka Masuk DPO

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS. ID, FAKFAK|Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan sisa dana pada kas Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak, masih bergulir di meja Kejaksaan Negeri Fakfak.

Sementara itu tim penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak telah menatapkan Abdul Rahman Mohmiangga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan DPO tersebut dituangkan dalam surat Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor B-1596/R.2.12/Fd.2/10/2024 yang diterbitkan pada 10 Oktober 2024 di Fakfak, (9/9/2026).

Sesuai rilis yang diterima, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan sisa dana pada kas Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak untuk pemberian pinjaman kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Fakfak.

Dana yang menjadi objek perkara tersebut disebut belum disetor ke kas daerah. Dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan periode Tahun Anggaran 2011 hingga Tahun Anggaran 2014.

Dalam dokumen penetapan, Abdul Rahman Mohmiangga tercatat sebagai tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Kejaksaan mencantumkan identitas dan ciri-ciri fisik tersangka dalam surat tersebut untuk mendukung proses pencarian.

Ciri fisik yang dicantumkan antara lain memiliki tinggi badan sekitar 170 sentimeter, kulit hitam, bentuk wajah bulat, tubuh berisi, serta rambut hitam dan keriting. Tersangka diketahui berjenis kelamin laki-laki dan berprofesi sebagai pekerja swasta.

Penetapan DPO menjadi bagian dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana pada Sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak tersebut.

Kejaksaan Negeri Fakfak melalui penetapan itu juga mencantumkan informasi yang dapat digunakan untuk mengenali tersangka. Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Surat penetapan DPO tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, S.H., M.H., pada 10 Oktober 2024.

Kejaksaan memastikan proses penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk upaya pencarian terhadap tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO. (IB).