Scroll untuk baca artikel
FakfakPapua

Upaya Pulihkan Keuangan Negara, Kejari Fakfak Rampas Aset Koruptor Dana Afirmasi

×

Upaya Pulihkan Keuangan Negara, Kejari Fakfak Rampas Aset Koruptor Dana Afirmasi

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS. ID, FAKFAK|Tim Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak merampas sejumlah aset milik terpidana tindak pidana kkorupsi Mansur Ali, pada Senin, (7/9/2026). Langkah eksekusi ini dilakukan sebagai upaya maksimal memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H., melalui ​Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Fakfak, Decyana Caprina, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak ini mendasari putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk.

Selain itu Kejaksaan Negeri Fakfak telah meaksanakan proses prnyelidikan sejak agustus 2025, uajr Plt, Kasi Intel, (9/92026).

​Adapun rincian barang dan aset milik terpidana yang dirampas meliputi, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L EXEED (4×2) A/T (No. Polisi PB 1022 FL) warna putih mutiara, beserta kunci, STNK, dan BPKB (kondisi bagus), 1 unit sepeda motor Honda (No. Polisi PB 2364 FA) warna hitam biru (kondisi rusak), ​1 unit sepeda motor Yamaha (No. Polisi PB 4938 F) warna hitam, beserta kunci dan STNK (kondisi bagus), ​1 unit sepeda motor Honda (No. Polisi 3121 FB) warna putih hitam, beserta kunci dan STNK (kondisi bagus), ​1 bidang tanah di Kampung Mulya, Distrik Tomage, luas 448 \text{m}^2 atas nama Mansur Ali, 1 bidang tanah di Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, luas 431 \text{m}^2 atas nama Dhea Jusita Geofanny.

​Mansur Ali terseret perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambahan Uang Saku Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 Triwulan 1 dan 2. Aksi korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan Rusmiati tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.363.500.000,00.

​Dalam putusan pengadilan, terpidana divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100.000.000,00 subsider 60 hari kurungan. Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp807.000.000,00 subsider 9 bulan penjara.

​Dalam perkara ini, Pengadilan TPK juga menetapkan perampasan barang bukti untuk negara berupa uang tunai senilai Rp52.800.000,00 dan Rp16.000.000,00, satu unit laptop Dell Vostro 5490, serta pemusnahan satu unit laptop Lenovo Ideapad 320.

​Decyana menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Fakfak berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara tuntas, yang tidak hanya berfokus pada pidana badan, tetapi juga pemulihan keuangan negara secara optimal. (IB).