BERITAPRESS, ID FAKFAK/Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak mengambil langkah proaktif dalam menekan angka kejahatan siber, khususnya terkait pencemaran nama baik.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Rumra, S.Sos., M.H., merilis panduan edukasi hukum yang menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial, (3/6/2026).
AKP Arif Rumra memberikan peringatan keras bertajuk “WASPADA! 3 Perbuatan yang Dapat Berujung Pidana Pencemaran Nama Baik.” Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus di ruang digital yang seringkali bermula dari ketidaktahuan masyarakat akan konsekuensi hukum dari apa yang mereka unggah.
Berikut adalah tiga poin utama yang ditekankan oleh Kasat Reskrim:
* Mengingatkan bahwa menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu (misalnya, menuduh korupsi, mencuri, atau berselingkuh) tanpa bukti yang kuat adalah tindakan pidana. Tudingan yang disebarkan agar diketahui umum dan tidak didukung bukti memadai dapat memicu laporan polisi.
* Menyebarkan tuduhan melalui media sosial (Facebook, Instagram, TikTok, WhatsApp, dll.) merupakan perbuatan yang serius. Kasat menegaskan bahwa meski tuduhan tersebut mungkin benar, jika cara penyampaiannya tidak benar atau untuk tujuan yang salah, hukum siber (UU ITE) tetap berlaku.
* Ini adalah bentuk pencemaran nama baik dengan konsekuensi hukum paling berat. Menuduh seseorang tanpa bukti, lalu tidak mampu menunjukkan bukti tersebut di hadapan hukum, secara resmi dianggap sebagai fitnah, yang merupakan serangan terhadap kehormatan seseorang.
AKP Arif Rumra menegaskan kembali slogannya: “Berpikir Sebelum Upload, Ucapkan atau Tuduhkan!“
”Gunakan media sosial secara bijak. Sampaikan informasi berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi atau emosi. Hindari menyebarkan tuduhan yang belum terbukti karena dapat merugikan orang lain dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana,” demikian pesan dari AKP Arif Rumra, S.Sos., M.H., Kasat Reskrim Polres Fakfak.
Edukasi hukum ini juga merujuk pada dasar hukum yang jelas, yaitu Pasal 433 ayat (1) dan (2) KUHP Baru tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 434 KUHP Baru tentang Fitnah, serta UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital di Fakfak yang lebih bersih, bermartabat, dan bebas dari konflik yang bermula dari ruang siber, (IB).



























































