Religi

Kapan Hadiah untuk Pejabat Jadi Haram? Ini Kata Menag

×

Kapan Hadiah untuk Pejabat Jadi Haram? Ini Kata Menag

Sebarkan artikel ini
BERITAPRESS.ID, JAKARTA  – Kapan hadiah untuk pejabat jadi haram? Pertanyaan ini menjadi sorotan setelah Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan batas antara hadiah biasa dan gratifikasi dalam perspektif Islam.
Menurutnya, hadiah yang diterima karena jabatan dapat tergolong gratifikasi dan berubah status menjadi haram apabila berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat.

Pernyataan itu disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secara daring, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” kata Menag dilaman resmi kemenag.

Untuk menjelaskan persoalan gratifikasi dalam Islam, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah ketika menjalankan tugasnya. Rasulullah kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

Menurut Menag, teguran tersebut menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan karena jabatan bukanlah hadiah biasa. Di balik pemberian itu terdapat potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dan amanah seorang pejabat.

“Hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” ujarnya.

Menag juga menyinggung keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Salah satu kisah yang ia sampaikan adalah ketika Umar memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir terdapat perlakuan istimewa akibat status sang putra sebagai anak khalifah.

Tidak hanya itu, Umar juga pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah yang dikirim oleh Gubernur Kufah. Menurutnya, dana yang digunakan untuk hadiah tersebut lebih baik dialokasikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Bagi Menag, kisah-kisah tersebut menunjukkan bahwa pemimpin harus menjaga jarak dari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.

Selain gratifikasi, Menag menjelaskan sejumlah praktik yang dalam ajaran Islam masuk kategori korupsi. Di antaranya adalah al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi yang tidak sah, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki tujuan tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran, amanah, dan keadilan yang menjadi prinsip dasar dalam ajaran Islam.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Di akhir paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup tidak ditentukan oleh banyaknya harta yang dimiliki, melainkan dari cara memperoleh harta tersebut.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya. (***)/one