Scroll untuk baca artikel
BeritaPalembangPendidikan

Kabut Asap Mendekati Zona Hitam, Dinas Pendidikan Kota Palembang Ambil Langkah Kurangi Jam Belajar Peserta Didik.

0
×

Kabut Asap Mendekati Zona Hitam, Dinas Pendidikan Kota Palembang Ambil Langkah Kurangi Jam Belajar Peserta Didik.

Sebarkan artikel ini

Palembang – Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), indikasi luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi Sumatra Selatan sudah mencapai 4.082,82 hektare (ha) selama periode Januari-Agustus 2023

Dari luas lahan terbakar tersebut, terdiri dari 2.947,8 ha lahan mineral dan sisanya berasal dari lahan gambut.

Adapun kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tercatat sebagai kabupaten di Sumatra Selatan yang mengalami kebakaran hutan lahan paling luas, yakni mencapai 2.625 ha.

Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim Kebakaran Hutan dan Lahan (BPPIKHL) Wilayah Sumatra Ferdian Kristanto menyebutkan, kebakaran di OKI menjadi perhatian serius lantaran dalam sebulan terakhir api masih sulit dipadamkan.

Selain itu, karhutla di Sumatra Selatan paling banyak kedua terdapat di kabupaten Ogan Ilir, luasnya mencapai 511,21 ha. Diikuti oleh kabupaten Banyuasin sebanyak 439,25 ha.

KLHK mencatat, kebakaran lahan ini terjadi hampir di seluruh wilayah Sumatra Selatan, kecuali di kabupaten Muaradua, Empat Lawang, Lahat, Lubuklinggau, Pagar alam, dan Prabumulih yang berada dalam kategori aman.

Sementara itu Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan edaran soal perubahan jam belajar akibat kabut asap sudah mendekati zona yang sudah sangat menghawatirkan.

Mulai 30 September ini, jam masuk sekolah biasanya sekitar pukul 07.00 WIB, sekarang menjadi 2 jam lebih lambat.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang Ansori dalam surat edarannya nomor 420/3409/DISDIK/2023 mengatakan, jadwal belajar mengajar berubah untuk sementara, sebagai dampak buruk bahaya kabut asap bagi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Akibat kabut asap dari pembakaran hutan dan lahan, jam belajar siswa di sekolah berkurang. Hal ini menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang nomor 443/6272/dinkes/2023 serial kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini Dengue terkait perubahan iklim El Nino dan hasil rapat bersama antara Pemerintah Kota Palembang dan stakeholder pada 29 September 2023 terkait jam belajar mengajar sekolah.

Sehubungan hal tersebut maka disampaikan pada seluruh satuan pendidik kepala SPNF SKB/ TK/ SD/ SMP negeri atau pum swasta dan sederajat, untuk waktu setiap jam pelajaran di sekolah masing-masing dikurang 10 menit.

“Waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa dimulai pukul 09.00 sampai selesai serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan,” katanya, Jumat (29/9/2023).

Untuk kegiatan di luar kelas sementara ditiadakan seperti olahraga ekstrakurikuler acara dan kegiatan lainnya.

Diminta kepada seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama di luar ruangan.

Kebijakan ini berlaku mulai 30 September 2023 sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya.

“Surat edaran ini merupakan perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap bagi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang,” tutupnya.