Scroll untuk baca artikel
Hukrim

JPU Berikan Hukuman Tuntutan Pidana Kurir Narkoba Terlalu Ringan

0
×

JPU Berikan Hukuman Tuntutan Pidana Kurir Narkoba Terlalu Ringan

Sebarkan artikel ini

#Kurir Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dituntut 15 Tahun

BERITAPRESS, PALEMBANG | Lantaran hanya memberikan hukuman tuntutan pidana terlalu ringan dengan pidana masing-masing 15 tahun penjara kepada tetdakwa Iskandar Muda dan Jonathan Julius. Hukuman tersebut tidak lah memberikan epek jera bagi kedua sekawan menjadi kurir 2 Kilogram Sabu dan ribuan pil ekstasy berbagai merek.

Tuntutan pidana dibacakan langsung JPU M Anugrah Agung Saputra Faizal SH, para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan Narkotika Golongan  I bentuk bukan tanaman, atas perbuatan para terdakwa didakwa pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

“Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana kedua terdakwa yakni Iskandar muda dan Jonathan Julius dengan pidana Penjara masing-masing selama 15 tahun Serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing masing sela 3 bulan,” kata JPU saat mengutip surat tuntutan di ruang sidang dipimpin langaung majelis hakim Agus Rahardjo SH MH.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 terdakwa 1 Iskandar Muda disuruh oleh saudara DANI (DPO) untuk mengantarkan paket narkotika Golongan I sebanyak 3 paket dengan janji akan diberikan upah sebesar Rp 25 juta.

Selanjutnya terdakwa Iskandar mengajak Jonathan Julius dan Dicky Prayogi Hakim Hasibuan (berkar terpisah)

Kemudian ketiga terdakwa berangkat dari Kota Medan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 dengan mengendarai mobil sewa merek WULING warna silver dengan membawa paket narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, dengan tujuan ke Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Sumatera Selatan yang rencananya akan diserahkan kepada JON (belum tertangkap).

Setibanya di Jalan Lintas Sarolangun Lubuklinggau Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, mobil yang dikendarai para terdakwa dihentikan oleh tim anggota Res narkoba Polda Sumsel.

Lalu kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna hijau orange yang ada di bagasi mobil, berisi 2 bungkus bungkus besar narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Qing Shan yang dibungkus kantong plastic hitam dengan berat brutto 2.108 Gram dan
4.010 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 1.509 Gram dengan rincian yang berlogo Youtube sebanyak 3.110 butir, logo Ferrari sebanyak 400 butir, logo Alien sebanyak 230 butir, logo “QP” sebanyak 270Gram serta satu bungkus kecil serbuk pil ekstasi warna ungu dengan berat 18 Gram, barang bukti tersebut dibungkus plastic klip transparan di dalam kardus yang terbungkus kantong plastic hitam. (Arman)