Muba

Muba Tindak Lanjuti Evaluasi Kemendagri

×

Muba Tindak Lanjuti Evaluasi Kemendagri

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, SEKAYU, MUBA | Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap sejumlah regulasi daerah mendorong Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD bergerak cepat melakukan pembenahan aturan.

Salah satu yang disepakati adalah perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai langkah penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Muba.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Muba dan DPRD Kabupaten Muba dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-10 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (2/6/2026).

Turut hadir Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, Asisten I Setda Muba Ardiansyah, para anggota DPRD, serta sejumlah kepala OPD.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan pajak dan retribusi daerah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama serta penyampaian pendapat akhir Bupati Muba.

Bupati Muba H M Toha Tohet SH dalam sambutannya menyampaikan  perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2437/Keuda tanggal 7 Mei 2026 tentang hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 8 Tahun 2023.

Menurutnya, penyesuaian regulasi ini penting agar materi muatan perda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendorong peningkatan PAD untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

“Alhamdulillah, sebelumnya kita telah mendengarkan bersama laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Muba terkait hasil pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, perubahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan regulasi dengan dinamika kebijakan nasional serta kebutuhan daerah.

“Kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang lebih adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Muba, khususnya Bapemperda, yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga Raperda tersebut dapat disetujui bersama.

“Pemkab Muba menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga kerja sama yang baik ini terus terjalin demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Muba,” pungkasnya. (***) ril/one