Scroll untuk baca artikel
Palembang

Emban Tugas Jurnalis, Kok Wartawan Dihalang-halangi?

1
×

Emban Tugas Jurnalis, Kok Wartawan Dihalang-halangi?

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG | Terhalangnya sejumlah wartawan media cetak dan online saat peliputan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke lokasi SMK Negeri 2 Palembang pada Kamis lalu (26/10/2023), seharus tidak terjadi.

Ketua DPD Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia Sumatera Selatan (SWI Sumsel) Alex Pandawalima, mengatakan bahwa terjegalnya tugas-tugas jusnalistik awak media semestinya tidak terjadi.

“Apalagi pers wajib memberitakan kunjungan kerja orang nomor satu di republik ini. Semestinya para jusrnalis itu diberi ruang seluas-luasnya bagi peliputan itu,” tegas Alex, saat dikonfirmasi media ini.

Menurut Alex, para peliput tersebut sudah dilengkapi dengan ID card yang dikeluarkan Komando Resimen Garuda Dempo (Korem Gapo) sebagai tanda peliputan kunjungan kerja presiden. Kok dilarang oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial R?

Alex mengatakan bahwa tugas wartawan di lapangan itu dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. “Pada pasal 4 UU No.40 tahun 1999 itu disebutkan, kemerdekaan pres itu dijamin sebagai hak azasi warga negara,” ujar Alex.

Karena itu, katanya, tidak seorang pun di negeri ini yang boleh menghalang-halangi tugas seorang wartawan. Dalam pasal 4 itu juga disebutkan, tugas pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan peliputan dan penyiaran.

Terkait adanya pelarangan peliputan terhadap wartawan, sangat disayangkan Alex Pandawalima. “Saya merasa janggal apabila dalam kegiatan kunker presiden itu, wartawan harus dihalang-halangi oleh seorang oknum Paspampres,” tukas Alex seolah berbicara kepada dirinya sendiri.

Di dalam pasal 5 UU No.40 tahun 1999 itu, kata Alex, jelas-jelas disebutkan bahwa pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

“Nah kalau mengacu ke pasal-pasal di UU No. 40 tahun 1999, lalu apa salahnya kalau wartawan kita meliput kunkernya Presiden Jokowi?” tegas Alex.

Menurut Alex, Undang-Undang No.40 tahun 1999 itu merupakan standar hukum bagi wartawan untuk melaksanakan tugas-tugasnya di lapangan. Karena itu petugas d lapangan harusnya memahami nilai-nilai yang melindungi dan menghormati tugas-tugas seorang jurnalis.

Seorang petugas di lapangan, harusnya tak hanya mampu untuk melaksanakan tugas-tugasnya di lapangan, tapi harus memahami fungsi wartawan yang ditugaskan di lapangan.

“Saya sangat menyesalkan adanya oknum yang mencoba menghalang-halangi tugas seorang wartawan. Apalagi ketika melakukan peliputan kunker presiden, selain ada ID card dari institusinya, wartawan juga dilengkapi ID card dari pihak Korem Gapo,” tukas Alex menutup perbincangan. (*)

Liputan Anto Narasoma