Hukrim

BNNP Sumsel Musnahkan Narkotika Asal Malaysia

×

BNNP Sumsel Musnahkan Narkotika Asal Malaysia

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan musnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 16,9 kilogram hasil pengungkapan jaringan internasional Malaysia–Palembang. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di pelataran gedung BNNP Sumsel, Rabu (22/4/2026).

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memutus rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang masuk ke wilayah Sumatera Selatan.

“Pemusnahan barang bukti hari ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan internasional yang mencoba menjadikan Sumatera Selatan sebagai jalur distribusi. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor,” ujar Hisar.

Ia menambahkan, BNNP Sumsel akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh jaringan, termasuk para pengendali yang saat ini berstatus DPO, berhasil ditangkap.

Saat ini, para tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. BNNP Sumsel juga mengapresiasi partisipasi masyarakat serta mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan call center BNNP Sumsel 24 jam. Warga mencurigai sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Kampung Serang yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim di bawah koordinasi Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Dra. Basni R. Sagala, M.H., melakukan penyelidikan intensif selama tujuh hari. Pengintaian dilakukan secara mendalam guna memastikan aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.

Pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera Blok I No. 6, Palembang. Dalam operasi itu, seorang pria berinisial J (32) berhasil diamankan di dalam rumah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua koper berisi 15 bungkus besar sabu dengan total berat 16,9 kilogram. Rinciannya, koper biru berisi 11 bungkus sabu merek Daguanyin dengan berat 12.555,25 gram, sementara koper cokelat berisi 4 bungkus sabu merek Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 gram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka lain berinisial H. Berdasarkan keterangan tersangka J, narkoba tersebut diantar langsung oleh H. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil meringkus H pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 00.05 WIB di kawasan Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas gudang narkotika tersebut dikendalikan oleh pihak luar. BNNP Sumsel kini memburu dua orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni W dan R, yang diduga sebagai pengendali jaringan sekaligus pengatur distribusi barang.

Laporan: Arman