Scroll untuk baca artikel
Berita

Bea Cukai Fakfak Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 27 Juta, Termasuk Rokok dan MMEA

×

Bea Cukai Fakfak Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 27 Juta, Termasuk Rokok dan MMEA

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, FAKFAK/Bea Cukai Fakfak memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang cukai yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada Senin (19/5/2025). Pemusnahan dilaksanakan secara terbuka di halaman Kantor Bea Cukai Fakfak.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 7.220 batang rokok ilegal, 37 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 194 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Estimasi nilai seluruh barang tersebut mencapai lebih dari Rp 27 juta.

Kepala Bea Cukai Fakfak, Rahmat Handoko, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik serta sebagai media edukasi agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran barang ilegal, khususnya rokok dan MMEA.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal, khususnya BKC ilegal seperti rokok dan MMEA. Ini merupakan bagian dari transparansi dan kehadiran Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak barang ilegal juga menjaga eksistensi para pelaku industri dalam negeri,” katanya.

Rahmat Handoko menambahkan bahwa pemusnahan ini juga menjadi momen edukasi bagi masyarakat, terutama para pelaku UMKM dan pedagang kecil agar lebih berhati-hati dalam menjual atau memperoleh barang dagangannya.

“Para pelaku usaha jangan mudah tergiur iming-iming mendapat untung lebih, misal mendapat tawaran menjual rokok tanpa pita cukai,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi adalah tindakan melanggar hukum. Mayoritas barang hasil penindakan di Kabupaten Fakfak, katanya, merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Lebih lanjut, Rahmat Handoko mengingatkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai, dapat dipidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau dikenakan denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sebagai tambahan, dalam kegiatan yang sama, Bea Cukai Fakfak juga memusnahkan sebanyak 2.568 bundel arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna. Pemusnahan arsip ini dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan arsip yang autentik dan terpercaya sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (IB)