BERITAPRESS, PALEMBANG | Terkait keluhan pegawai puskesmas Sabokingking ke Inspektorat Kota Palembang atas dugaan arogansi Kepala Puskesmas Sabokingking Dr. Margaretha yang dinilai tidak adil.
Kepala Inspektorat Palembang bersama Kepala Dinas Kesehatan Palembang mendatangi Puskesmas Sabokingking guna mencari solusi dan memberikan titik terang bagi semua pihak, Rabu (7/2/2024)
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti mengatakan bahwa sebagai ASN harus bekerja sesuai tanggung jawab masing-masing, maka dari itu Inspektorat Kota Palembang bersama Kadinkes Kota Palembang telah memfasilitasi atas keluhan pegawai puskesmas Sabokingking terhadap Kapus Sabokingking yang telah mendapatkan titik temu dengan saling bersalaman.
Kepala Inspektorat telah menyampaikan kepada kapus Sabokingking untuk membuka diri terhadap masukan dari para pegawai puskesmas sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Diharapkan kedepannya antara pegawai dan kapus Sabokingking lebih melakukan komunikasi dan merubah cara pandang sehingga tidak terjadi lagi kesalahpahaman,” beber Jamiah Haryanti.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, dr. Hj. Fenty Aprina, M.Kes mengatakan telah mendengarkan semua keluhan dari pegawai puskesmas Sabokingking dan menilai hal tersebut merupakan miss komunitas antara pegawai dan kapus dimana semua program di puskesmas menjadi tanggung jawab kapus dan juga sebagai ASN dituntut untuk mengikuti aturan kepegawaian.
“Hal tersebut merupakan kesalahan paman yang tidak berjalan dengan baik antara pegawai puskesmas yang tidak menyampaikan keluhan dengan baik dan kapus sebagai penanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Sabokingking, Dr. Margaretha menyampaikan bahwa akan terus bersikap profesional demi memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan juga berharap kepada pegawai puskesmas agar menyampaikan berbagai keluhannya langsung kepada Kapus agar dapat menemukan solusi yang terbaik tanpa adanya rasa takut dapat menyampaikan pendapat.
Namun dari pihak pegawai puskesmas merasa pertemuan tersebut belum menemukan atau menghasilkan sesuatu secara kongkret akan hal-hal yang telah disampaikan pegawai puskesmas kepada Inspektorat Kota Palembang. (MR)