Scroll untuk baca artikel
Muba

Angkutan Batubara di Muba Meresahkan Pengguna Jalan

0
×

Angkutan Batubara di Muba Meresahkan Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, MUBA | Angkutan truk batu bara yang beroprasi diluar jam yang ditentukan pemerintah melalui PERGUB No 23 TH 2012 Pasal 5 butir ke 2 diduga cendrung meresahkan pengguna jalan.

Menindak lanjuti hal tersebut DPW Lembaga Aspirasi Nusantara menginvestigasi langsung aktifitas truk angkutan batubara yang mengangkut hasil tambang dari PT Astaka Dodol di jalan provinsi, Rabu (27/12/2023).

Salah satu kendaraan tersebut sempat ditanya team DPW LAN yang sekaligus mempertanyakan tonase yang mencapai 11, 8 ton yang diduga melebihi tonase.

Team DPW LAN berbincang langsung dengan sopir truk bernama Rz. Dari keterangan Rz isi surat jalan kendaraan adalah tonase 11, 8 ton. Angkutan yang di bawah naungan PT Ocean beberapa armada angkutan tersebut tidak melmiliki nomor polisi di bagian belakang.

“Memang benar pak batu bara ini dari PT Astaka Dodol tapi armada kami di bawah naungan PT Ocean, terpisah pak,” ujar salah seorang sopir.

Setelah melakukan pantauan di lapangan anggota LAN langsung menuju kantor PT Ocean yang tidak jauh dari lokasi, pada saat team di kantor PT Ocean terlihat pintu kantor telah terkunci, diduga staf dan karyawan sudah pulang karena waktu menunjukan sudah pukul 17 30 wib.

Sekjen DPW LAN, Fitriandi mengatakan, adapun permasalahan lainnya khususnya di wilayah MUBA, PT Astaka Dodol yang berlokasi di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa.

“Armada mereka ini bergerak dari lokasi menuju pelabuhan Sungai Lilin yang mengakibatkan jalan dan jembatan di Desa Muara Rawas Kecamatan Sanga Desa akan cepat mengalami kerusakan, bangunan tersebut dibangun dari APBD MUBA,” pungkas Fitriandi. (Tim)