Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Akhirnya Mantan Ketua Bawaslu OI Dihukum 32 Bulan Penjara

×

Akhirnya Mantan Ketua Bawaslu OI Dihukum 32 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Setelah melalui proses sidang yang cukup panjang, akhirnya mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir 2019 – 2020 ini akhirnya Darmawan Iskandar divonis hakim 2 Tahun dan 6 Bulan (32 bulan) Penjara serta uang pengganti Rp450 Juta.

Bahkan majelis hakim juga menghukum terdakwa Karlina selama 2 tahun serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan dan juga terdakw Idris dihukum selama selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Hal ini disampaikan majelis hakim Masrianti SH MH pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (22/2/2024).

“Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana didakwa dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,” kata majelis hakim Masriati saat membacakan amar putusan.

Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Ogan Ilir yang menyebutkan pada sidang sebelumnya mendakwa peebuatan terdakwa Darmawan Iskandar, Idris dan Karlina dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungam penjara.

Dalam hal ini, JPU juga membebani para terdakwa Darmawan Iskandar harus membayar UP sebesar Rp 540 juta, apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan terdakwa Idris dikenakan UP sebesar Rp 288 juta jika tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara serta terdakwa Karlina dikenakan UP sebesar Rp163 juta, apabila terdakwa tidak mampu membayar maka dapat diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, para terdakwa didakwa melakukan atau pun yang menyuruh melakukan, dan juga turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan atas perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020. (Arman)