BERITAPRESS, PALEMBANG | Sidang kasus dugaan penipuan, akhirnya terdakwa Eddy Ganefo divonis dua tahun dan Enam Bulan (30 bulan) Penjara di ruang sidang Pengadilan Negari Klas IA Palembang, Senin (15/1/2024).
Sidang putusan ini di pimpin langsung majelis Edi Saputra Palawi SH MH, dalam Amar putusan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” katanya saat membacakan amar putusan.
Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Eddy Ganefo, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, terdakwa Eddy Ganefo dituntut pidanan dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan
Usai putusan dibacakan majelis hakim, terdakwa Eddy Ganefo, dan juga JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Dalam hal ini disebutkan kronologis kasua ini bergulir di kursi pesakitan, bahwa sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai Caleg.
Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar Rp 1,2 miliar, kemudian terdakwa Eddy Ganefo kembali meminjam uang dengan korban sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan dalam waktu satu minggu kepada korban.
Karena korban merasa percaya akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan kembali uang tersebut kepada terdakwa Eddy Ganefo.
Namun setelah ditunggu selama satu minggu terdakwa pun tidak ada respon sama sekali dan tidak ada itikad baik, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. (Arman)