Scroll untuk baca artikel
NewsOKUS

Pemkab OKU Selatan Perketat Validasi PEKPPP, Pastikan Pelayanan Publik Terukur dan Akuntabel

×

Pemkab OKU Selatan Perketat Validasi PEKPPP, Pastikan Pelayanan Publik Terukur dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini

 

BERITAPERSS.ID, OKU SELATAN – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan memperketat proses validasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap data evaluasi benar-benar mencerminkan kondisi pelayanan kepada masyarakat.

Penguatan validasi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Validasi PEKPPP Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan Tahun 2026 di Ruang Kerja Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) OKU Selatan, Kamis (10/9/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten III Setda OKU Selatan, Veri Wijaya, S.IP., yang memimpin rapat, menegaskan bahwa validasi harus dipandang sebagai bagian penting dari upaya membangun pelayanan publik yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Validasi ini penting untuk memastikan data dan hasil pemantauan yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena itu, diperlukan koordinasi dan ketelitian dari seluruh pihak terkait,” ujar Veri.

Ia menekankan, kualitas hasil PEKPPP sangat bergantung pada validitas data yang menjadi dasar penilaian. Karena itu, proses pemantauan tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen, tetapi harus mampu menggambarkan kondisi pelayanan secara objektif.

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar pemerintah daerah untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan, menentukan prioritas pembenahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan secara lebih tepat sasaran.

“Evaluasi yang dilakukan secara konsisten dan terukur diharapkan dapat mendorong pelayanan pemerintah yang semakin efektif, transparan, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

Rapat koordinasi ini sekaligus menjadi forum penyamaan persepsi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pemerintah kabupaten/kota terkait mekanisme validasi, pemantauan, serta evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2026.

Bagi Pemkab OKU Selatan, validasi data menjadi fondasi agar PEKPPP tidak sekadar menghasilkan angka atau penilaian administratif. Lebih jauh, evaluasi diharapkan mampu menjadi instrumen perbaikan tata kelola dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Dengan data yang valid, evaluasi yang objektif, dan koordinasi lintas perangkat daerah yang kuat, pelaksanaan PEKPPP diharapkan mampu mendorong perubahan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten OKU Selatan. (SR)