BERITAPRESS. ID, FAKFAK|Anggota DPR Provinsi Papua Barat daerah pemilihan (Dapil) Fakfak, Clifford H. Ndandarmana, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Distrik Kayuni dan Kepala Distrik Karas atas komitmen dan pengawasan aktif mereka terhadap pengelolaan dana kampung di wilayah masing-masing.
Clifford menilai kedua kepala distrik tersebut mampu menunjukkan tanggung jawab moral dan profesional sebagai anak negeri dalam mengawal pembangunan serta melayani masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
”Sebagai anggota DPR Papua Barat dari Dapil Fakfak dan juga anak asli Papua, saya memberikan apresiasi luar biasa kepada Kepala Distrik Kayuni, Stepanus Wagab dan Kepala Distrik Karas, Soleman Temongmere. Mereka paham betul bagaimana mengelola, mengatur, dan menjalankan tanggung jawab dalam mengurus masyarakat,” ujar Cliford, (26/8/2026).
Menurut Clifford, pengawasan ketat terhadap dana kampung sangat krusial agar penggunaannya tepat sasaran dan transparan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh atau role model bagi distrik-distrik lainnya di Kabupaten Fakfak.
Dalam keterangannya, Clifford menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah terkait perubahan sistem pelaporan anggaran yang berlaku saat ini. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana transfer daerah, seperti dana Otonomi Khusus (Otsus), kini menggunakan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), sementara anggaran umum lainnya menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
”Sistem pelaporan anggaran saat ini jauh lebih ketat. Ada perbedaan sistem antara SIPD dan SIKD untuk dana transfer seperti Otsus. Hal ini membuat jadwal pencairan dan transfer dari pusat mengalami rentang waktu yang berbeda,” jelas Cliford seusai menghadiri agenda di Ditjen Inspektorat, Jakarta.
Ia mendorong perlunya diskusi dan penyelarasan tata kelola anggaran antara pemerintah kampung, distrik, kabupaten, hingga provinsi agar ke depan mekanisme pencairan dan laporan dapat berjalan lebih serentak dan harmonis.
Kaka Hanek sapaan akrab menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh kepala distrik terhadap kepala kampung merupakan bentuk perlindungan dan tanggung jawab bersama agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
”Jika kepala kampung tidak menjalankan tanggung jawab dengan baik, dampaknya sangat fatal dan memengaruhi fungsi pengawasan distrik. Apa yang dilakukan Kepala Distrik Kayuni dan Karas dengan turun langsung ke lapangan adalah bentuk perhatian khusus yang patut dicontoh,” tambahnya.
Ia berharap semangat pengawasan dan pelayanan ini juga ditularkan ke lima distrik lainnya di Kabupaten Fakfak guna memastikan kesejahteraan dan hak-hak Orang Asli Papua dapat terpenuhi secara optimal. (IB).





























