Scroll untuk baca artikel
Palembang

PWI Sumsel Soroti Pelaporan Wartawan oleh Ketua DPRD Pagar Alam

×

PWI Sumsel Soroti Pelaporan Wartawan oleh Ketua DPRD Pagar Alam

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Langkah Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Jenni Shandiyah, yang melaporkan seorang oknum wartawan ke Polres Pagar Alam terkait persoalan pemberitaan dinilai kurang tepat. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan menilai masih ada mekanisme penyelesaian yang semestinya ditempuh terlebih dahulu.

Ketua PWI Sumatera Selatan, Kurnaidi, mengatakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers.

“Jadi pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan yang ditulis wartawan, seharusnya menggunakan hak jawab ataupun hak koreksi terlebih dahulu ke media yang menerbitkan atau menayangkan berita tersebut,” kata Kurnaidi, Rabu (26/8/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila media yang bersangkutan tidak memberikan ruang untuk hak jawab, pihak yang keberatan dapat membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers untuk mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jadi tidak bisa serta merta keberatan atas berita langsung dibawa ke ranah hukum dengan melaporkan wartawan ke pihak kepolisian. Kan sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Kepolisian tentang bagaimana menyelesaikan masalah yang ada,” ujar pria yang akrab disapa Kuyung Kur tersebut.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Kota Pagar Alam melaporkan salah seorang wartawan ke Polres Pagar Alam pada Senin (24/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang disebut terjadi setelah muncul polemik pemberitaan yang memuat istilah “makar” dalam rangkaian kegiatan reses DPRD.

PWI Sumsel berharap setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat terlebih dahulu menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, sehingga persoalan pemberitaan dapat diselesaikan secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan : 09/PA