News

SOAK Gelar Aksi di Kejati Sumsel, Minta Perkara Wakil Bupati PALI Dihentikan

×

SOAK Gelar Aksi di Kejati Sumsel, Minta Perkara Wakil Bupati PALI Dihentikan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa meminta Kejati Sumsel menghentikan proses hukum perkara yang menyeret Wakil Bupati PALI. Mereka menilai perkara tersebut berawal dari dugaan sengketa utang piutang sehingga seharusnya masuk ranah perdata, dan diduga bukan tindak pidana korupsi.

Koordinator aksi, M. Sanusi, mengatakan perkara tersebut bermula dari hubungan utang piutang. Karena itu, menurutnya, perkara tersebut tidak semestinya diproses sebagai perkara pidana maupun disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT).

Sanusi mengklaim terdapat bukti pembayaran sebesar Rp436.250.000 yang telah ditransfer melalui rekening Bank BCA beserta bunga pada 22 Mei 2026. Pembayaran tersebut, menurut dia, dilakukan sebelum waktu yang disebut dalam perkara.

“Fakta yang kami lihat menunjukkan bahwa ini adalah persoalan utang piutang. Pembayaran sebesar Rp436.250.000 telah dilakukan melalui transfer bank dan dilengkapi kwitansi. Karena itu kami meminta Kejati menghentikan perkara ini agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Sanusi.

Ia juga mempertanyakan penyebutan operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara tersebut. Menurut Sanusi, kronologi yang berkembang dinilai tidak memenuhi unsur tangkap tangan sebagaimana yang dipahami masyarakat.

Selain itu, Sanusi menilai Wakil Bupati PALI tidak memiliki kewenangan dalam menentukan maupun mengatur proyek pemerintah. Karena itu, ia meminta tuduhan terkait pengaturan proyek diuji secara cermat melalui proses persidangan.

“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai ada pihak yang dikriminalisasi. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat,” tegasnya.

SOAK juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Massa berharap proses hukum berjalan objektif serta tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan lain.

Sanusi mengatakan sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026. Menurutnya, persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang dimiliki masing-masing pihak.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Iwan Setiadi, menerima aspirasi yang disampaikan para demonstran.

Iwan menyampaikan apresiasi atas penyampaian pendapat tersebut. Ia memastikan aspirasi SOAK akan diteruskan kepada pimpinan Kejati Sumsel untuk menjadi bahan tindak lanjut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi bahan tindak lanjut,” ujar Iwan Setiadi. (Put)