BERITAPRESS.ID, LAHAT | Pemerintah Kabupaten Lahat bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pemangku kepentingan sektor energi berkomitmen menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar dapat dilakukan secara legal, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Apel Ikrar Bersama sekaligus peresmian tata kelola sumur minyak masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah melakukan penertiban terhadap aktivitas sumur minyak masyarakat, termasuk mencegah praktik pengeboran dan penyulingan minyak secara ilegal yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat maupun lingkungan.
Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, serta kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten di wilayah Sumatera Selatan.
Hadir pula Kepala Perwakilan SKK Migas Bambang Dwi Januarto, General Manager Miko Inc. Indonesia Nuke Fajar Prakoso, perwakilan Korwil Pindad Sumatera Selatan, serta jajaran Forkopimda dari Kabupaten Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin turut mengikuti rangkaian kegiatan tersebut secara daring.
Melalui ikrar bersama, seluruh pihak menyatakan komitmen untuk membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih tertib dan sesuai dengan aturan hukum.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan sumber daya minyak.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan para pemangku kepentingan sektor energi.
Dengan adanya kerja sama tersebut, pengelolaan sumur minyak masyarakat diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kepatuhan terhadap hukum, serta perlindungan lingkungan.
Penataan ini diharapkan menjadi awal terciptanya pengelolaan sumber daya energi masyarakat yang lebih terarah, transparan, aman, dan berkelanjutan di Sumatera Selatan.
Laporan Wartawan : Andes

























