BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Pemerintah Kota Pagar Alam mulai mempercepat penyelesaian sejumlah persoalan aset daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tidak menunda proses penyelesaian status tanah eks Kantor Pengadilan Negeri serta perpanjangan perjanjian pinjam pakai Gedung Kantor Bawaslu dan Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pagar Alam.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda saat memimpin Rapat Koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Besemah Tiga, Kantor Wali Kota Pagar Alam, Jumat (24/7/2026).
Rapat dihadiri Inspektur Inspektorat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Kepala Bagian Hukum Setdako Pagar Alam.
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas kepastian status tanah eks Kantor Pengadilan Negeri sekaligus evaluasi perpanjangan perjanjian pinjam pakai Gedung Bawaslu dan Gedung PWI agar memiliki kepastian administrasi dan hukum.
Sekda Zaily menegaskan bahwa seluruh OPD yang memiliki kewenangan diminta segera menindaklanjuti hasil rapat tanpa menunda proses penyelesaiannya.
“Saya minta kepada OPD terkait agar segera dikerjakan secepat mungkin, jangan sampai ditunda,” ujar Zaily.
Ia juga menyampaikan akan menggelar pertemuan lanjutan secara khusus bersama OPD terkait guna membahas lebih detail langkah-langkah penyelesaian setiap persoalan yang masih membutuhkan tindak lanjut.
Menurutnya, percepatan penyelesaian administrasi aset daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. (09/PA)



























