BERITAPRESS.ID | Bahaya rokok elektrik masih sering disalahpahami. Meski banyak orang beralih ke vape dengan keyakinan bahwa risikonya lebih rendah dibandingkan rokok konvensional, berbagai penelitian justru menunjukkan sebaliknya. Di balik uap yang tampak lebih “bersih”, rokok elektrik tetap mengandung zat yang dapat membahayakan kesehatan dan memicu berbagai penyakit.
Pandangan bahwa vape merupakan pilihan yang lebih aman memang sudah berkembang selama beberapa tahun terakhir. Tidak sedikit perokok yang menjadikannya sebagai alternatif dengan harapan dapat mengurangi dampak buruk rokok tembakau. Namun, semakin banyak bukti ilmiah yang dipublikasikan menunjukkan bahwa rokok elektrik bukanlah produk tanpa risiko. Bahkan, sejumlah negara telah memperketat hingga melarang peredarannya demi melindungi kesehatan masyarakat.
Peringatan serupa kembali disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Menurutnya, rokok elektrik tidak lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Selain berpotensi meningkatkan risiko penyakit tidak menular, perangkat vape juga dinilai dapat menjadi media penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak dan remaja.
Lantas, apa saja fakta yang perlu diketahui sebelum menganggap vape sebagai pilihan yang lebih aman? Berikut tujuh fakta tentang bahaya rokok elektrik yang masih banyak disalahpahami.
1. Rokok Elektrik Tetap Mengandung Zat Adiktif
Salah satu anggapan yang paling sering muncul adalah vape hanya menghasilkan uap air. Faktanya, sebagian besar cairan rokok elektrik mengandung nikotin, yaitu zat adiktif yang dapat menyebabkan ketergantungan.
Nikotin juga berpengaruh terhadap tekanan darah, detak jantung, serta sistem saraf. Karena itu, beralih ke rokok elektrik tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari risiko kecanduan.
2. Tidak Terbukti Lebih Aman Dibandingkan Rokok Konvensional
Meski cara penggunaannya berbeda, rokok elektrik tetap memaparkan tubuh pada berbagai zat kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa berdasarkan bukti ilmiah yang ada, rokok elektrik bukanlah alternatif yang lebih aman. Menurutnya, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik sama-sama membawa dampak buruk bagi kesehatan dan dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat.
3. Berisiko Meningkatkan Penyakit Tidak Menular
Penyakit seperti stroke, penyakit jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian terbesar di Indonesia. Kebiasaan merokok, termasuk penggunaan produk yang mengandung nikotin, menjadi salah satu faktor risiko yang perlu dikendalikan.
Karena itu, upaya berhenti merokok dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan usia harapan hidup sekaligus menjaga kualitas hidup hingga usia lanjut.
4. Uap Vape Bukan Berarti Aman
Banyak orang beranggapan bahwa karena tidak menghasilkan asap seperti rokok biasa, maka vape tidak membahayakan orang di sekitarnya.
Padahal, aerosol yang dihasilkan rokok elektrik dapat mengandung partikel halus, nikotin, dan berbagai senyawa kimia lain yang tetap berpotensi terhirup oleh orang lain. Inilah alasan mengapa penggunaan vape juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
5. Bisa Disalahgunakan sebagai Media Konsumsi Narkotika
Inilah salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian pemerintah.
Menurut Menteri Kesehatan, rokok elektrik tidak hanya menjadi isu kesehatan, tetapi juga memiliki potensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Cairan atau liquid vape dapat dimodifikasi dengan berbagai zat psikoaktif sehingga menyulitkan proses pengawasan.
Risiko tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena penggunaan rokok elektrik cukup populer di kalangan remaja.
6. Remaja Menjadi Kelompok yang Paling Rentan
Tampilan perangkat yang modern, beragam pilihan rasa, serta promosi melalui media sosial membuat rokok elektrik lebih mudah menarik perhatian anak muda.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam upaya mencegah meningkatnya jumlah pengguna baru. Jika tidak diawasi, penggunaan vape sejak usia muda dapat meningkatkan risiko ketergantungan nikotin dan membuka peluang penyalahgunaan zat berbahaya lainnya.
7. Pengendalian Vape Membutuhkan Peran Semua Pihak
Pengawasan terhadap rokok elektrik tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menilai pengendalian vape membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Kolaborasi tersebut diperlukan agar peredaran rokok elektrik dapat diawasi lebih efektif, sekaligus mencegah penyalahgunaannya sebagai sarana konsumsi narkotika.
Pemerintah Perkuat Pengendalian Rokok Elektrik
Sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan terus memperkuat kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektrik. Langkah tersebut mencakup pengaturan zat adiktif, pembatasan penjualan dan peredaran, pengawasan iklan, hingga penguatan aturan mengenai kemasan produk.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan angka perokok, melindungi generasi muda dari paparan nikotin, serta mengurangi risiko penyalahgunaan rokok elektrik untuk kepentingan lain yang melanggar hukum.
Kesimpulan
Persepsi rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok konvensional masih banyak dipercaya masyarakat. Padahal, berbagai bukti ilmiah menunjukkan bahwa vape tetap memiliki risiko bagi kesehatan, mulai dari kandungan zat adiktif, potensi memicu penyakit tidak menular, hingga kemungkinan disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
Karena itu, sebelum memutuskan menggunakan rokok elektrik, penting untuk memahami fakta-fakta yang ada, bukan sekadar mengikuti anggapan yang berkembang. Tujuan utamanya bukan hanya hidup lebih lama, tetapi juga menjaga kualitas kesehatan agar tetap produktif dan dapat menikmati masa depan bersama keluarga.(***)


























