BERITAPRESS, ID/ BANDAR LAMPUNG, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung kembali mengungkap kasus illegal logging di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan kayu secara ilegal, termasuk NRM (55) yang sebelumnya pernah diamankan dalam kasus serupa.
Petugas mengungkapkan NRM berperan sebagai penebang pohon di dalam kawasan hutan lindung. Meski pernah berhadapan dengan aparat dan menerima peringatan keras, ia diduga kembali menjalankan aktivitas yang sama. Sementara itu, seorang pria berinisial DP diduga membantu proses pengangkutan kayu hasil tebangan menggunakan kendaraan bak terbuka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NRM memasuki kawasan hutan pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Ia membawa sejumlah perlengkapan kerja, antara lain mesin chainsaw, bahan bakar Pertalite, oli bekas, golok, meteran kecil, kikir, dan tali tambang. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk menebang pohon di area hutan lindung yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk aktivitas perusakan.
Dalam aksinya, NRM diduga berhasil menebang sekitar 30 batang pohon dari jenis kayu rimba campuran. Setelah itu, kayu-kayu tersebut dimuat ke dalam mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam yang dikemudikan oleh DP. Saat proses pengangkutan berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang berada di lokasi.
Dari penindakan tersebut, aparat menyita 62 potong kayu rimba campuran yang diduga berasal dari hasil penebangan ilegal. Petugas juga mengamankan satu unit mesin chainsaw, sebilah golok, satu unit mobil Mitsubishi L300, kunci kontak kendaraan, serta dokumen STNK yang digunakan sebagai sarana pengangkutan hasil tebangan.
Saat ini, penyidik telah menetapkan NRM dan DP sebagai tersangka. Keduanya menjalani proses penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara seluruh barang bukti akan disita secara resmi dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandar Lampung.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengutip laman resmi kehutanan.go.id, iamengapresiasi sinergi antara aparat penegak hukum dan pengelola kawasan hutan dalam upaya menjaga kelestarian hutan di Provinsi Lampung. Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku illegal logging menjadi langkah penting untuk menekan kerusakan hutan yang dapat berdampak pada lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Hari menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan. Ia juga mengingatkan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan aktivitas yang merusak kawasan hutan lindung dan mengancam keseimbangan ekosistem.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar. (***)/one



























































