FakfakPapua

Dinsos Fakfak Catat 9.088 KPM Terima PKH Tahap I 2026, 297 Belum Tersalurkan

×

Dinsos Fakfak Catat 9.088 KPM Terima PKH Tahap I 2026, 297 Belum Tersalurkan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, FAKFAK | Dinas Sosial Kabupaten Fakfak mencatat penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan PKH tahap pertama tahun 2026 telah menjangkau 9.088 keluarga penerima manfaat KPM. Meski demikian, masih terdapat sejumlah kendala dalam proses penyaluran di lapangan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Fakfak, Rosani Said, menjelaskan bahwa total penerima bantuan terdiri dari 6.475 KPM PKH dan 2.613 KPM bantuan sembako.

“Dari total tersebut, masih ada 297 KPM yang belum tersalurkan bantuannya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, belum tersalurkannya bantuan disebabkan beberapa faktor, seperti penerima yang berada di luar daerah serta alamat yang tidak dapat ditemukan saat proses penyaluran berlangsung.

Selain kendala teknis di lapangan, Rosani juga menyoroti adanya perubahan kebijakan dari Kementerian Sosial terkait kriteria penerima bantuan pada tahun 2026.

Menurutnya, pada tahun sebelumnya penerima bantuan masih mencakup desil satu hingga lima. Namun kini, penerima PKH hanya diperuntukkan bagi masyarakat dalam desil satu hingga dua, sedangkan bantuan sembako diberikan kepada desil tiga dan empat.
“Perubahan ini tentu berdampak pada data penerima bantuan di daerah,” jelasnya.

Ia juga mengakui masih adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan. Di lapangan, ditemukan warga yang seharusnya berhak menerima bantuan namun belum terakomodir, sementara sebagian lainnya yang tidak memenuhi kriteria justru masih menerima bantuan.

Hal tersebut, kata Rosani, menjadi perhatian serius pihaknya. Saat ini Dinas Sosial tengah melakukan evaluasi serta pembaruan data guna memastikan penyaluran bantuan ke depan lebih tepat sasaran.

Rosani menegaskan, Dinas Sosial hanya berperan dalam pendataan dan pengusulan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Sementara penentuan wilayah dan klasifikasi desil sepenuhnya ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik dan Kementerian Sosial.

Di akhir keterangannya, ia mengingatkan masyarakat bahwa bantuan sosial bukan bersifat permanen, melainkan sebagai stimulan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi.

“Bantuan ini bukan untuk seumur hidup, tetapi sebagai stimulan. Harapannya ke depan penyaluran bantuan dapat benar-benar tepat sasaran sesuai harapan masyarakat Kabupaten Fakfak,” pungkasnyaa, (IB).