BERITAPRESS.ID, PAGAR ALAM | Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai yang sempat viral akhirnya memasuki babak baru. Polres Pagar Alam melalui Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan UB (35), eks Kepala Kantor Pos Kota Pagar Alam, sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan cabul.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kanit PPA Polres Pagar Alam IPDA Joni Firmansyah menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 8 Desember 2025. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali bekerja.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Selain itu, pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum, serta menghadirkan saksi ahli pidana guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
“Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video CCTV, pakaian korban, serta pakaian tersangka sebagai bagian dari pembuktian,” ujarnya.
Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan UB sebagai tersangka. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lanjtnya, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan kerja.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka UB telah dilakukan penahanan sejak Sabtu, 7 Februari 2026, di Rumah Tahanan Polres Pagar Alam selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna kepentingan dan kelancaran proses penyidikan, dengan pertimbangan ancaman pidana di atas sembilan tahun.
Laporan : 09/PA














































