BERITAPRESS, ID FAKFAK/Kepolisian Resor (Polres) Fakfak membuktikan komitmennya dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual di wilayah hukumnya. Penyidik Satreskrim Polres Fakfak resmi menetapkan dan menahan seorang pria berinisial F.H. sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan, Sabtu (07/02/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan pada 24 Desember 2025. Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, pihak kepolisian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada awal Februari ini.
”Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 2 Februari 2026. Berdasarkan keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta alat bukti sah berupa Visum et Repertum, saudara F.H. resmi kami tahan demi kepentingan penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif U. Rumra, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Fakfak.
Tersangka F.H. kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang merujuk pada regulasi hukum terbaru, di antaranya, Pasal 473 ayat (1) dan (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal 12 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Langkah koordinasi juga telah dilakukan dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Fakfak untuk memastikan proses hukum berjalan sinkron hingga ke meja hijau.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H., menegaskan bahwa kepolisian sangat memprioritaskan perlindungan hak-hak korban dalam kasus sensitif seperti ini.
”Kami bekerja secara profesional, proporsional, dan transparan. Penegakan hukum ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan kode etik profesi Polri,” tegas AKP Arif U. Rumra.
Polres Fakfak juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh spekulasi atau informasi liar di media sosial. Warga diharapkan mempercayakan sepenuhnya proses keadilan kepada aparat penegak hukum yang sedang bekerja. (IB).












































