BERITAPRESS.ID, LAHAT | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Lahat, Selasa (27/1/2026). Eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejari Lahat dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg, masing-masing tertanggal 9 Januari 2026.
Dalam perkara ini, dua terpidana yakni Darul Effendi bin Marzuki alias H. Ahmad Resup (alm) dan Angga Muharam bin Yus Memet dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.
Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejari Lahat berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp1.614.220.000 (satu miliar enam ratus empat belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Eksekusi uang pengganti dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luthansyah, AP, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dan tegas dalam menindak setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Upaya ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan menegakkan supremasi hukum. Setiap putusan pengadilan akan kami jalankan secara tuntas dan bertanggung jawab,” tegas Teuku Luthansyah.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia agar seluruh jajaran kejaksaan menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Laporan : 09/PA










































