KATANDA.ID, Palembang – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Bidang Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun anggaran 2024 yang rugikan negara Rp 1,6 miliar.
Kedua tersangka tersebut yakni AR mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, dan DT, Direktur CV Mapan Makmur Bersama.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Ali Akbar SH MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang cukup panjang.
“Dalam penyidikan tersebut, penyidik telah memeriksa 139 saksi, terdiri dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, pihak Dinas Perkimtan, serta dua orang ahli, yaitu Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” ungkap Kajari
Menurut Kajari, dari hasil pemeriksaan fisik bersama ahli dan pihak dinas, ditemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan. Sementara 99 kegiatan lainnya terbukti fiktif atau tidak dikerjakan sama sekali. Selain itu, CV Mapan Makmur Bersama juga tidak menyediakan material sesuai kontrak.
Berdasarkan perhitungan ahli keuangan negara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.686.574.440. Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana kepada AR selaku Pengguna Anggaran dan kepada DT sebagai pihak penyedia.
Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kedua tersangka kini menjalani penahanan jdi rutan Pakjo Palembang, selama 20 hari di terhitung sejak 5 Desember hingga 24 Desember 2025,” tuturnya. (*)

























