Empat LawangHukrim

Sopir Truk Durian Dirampok, Tim Gabungan Polres Empat Lawang Ringkus Satu Pelaku Utama

×

Sopir Truk Durian Dirampok, Tim Gabungan Polres Empat Lawang Ringkus Satu Pelaku Utama

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, EMPAT LAWANG | Unit Reskrim Polsek Muara Pinang bersama Timsus Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang. Satu dari tiga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (23/11/2025).

Korban dalam kejadian ini adalah Fani Ardiansyah bin Murdoko, seorang sopir asal Desa Trirahayu, Pesawaran, Lampung. Perampokan terjadi pada Selasa, 18 November 2025 sekira pukul 15.40 WIB.

Modus Operandi

Saat mengemudikan truk pengangkut durian, korban diadang oleh tiga pelaku yang menggunakan mobil pickup Carry hitam. Dua pelaku turun sambil membawa senjata tajam dan memaksa mengambil satu unit handphone merek M3 serta uang tunai milik korban.

Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Muara Pinang.

Identitas Pelaku Terungkap

Hasil penyelidikan mengungkap identitas tiga pelaku, terdiri dari satu pengemudi pickup dan dua eksekutor yang merampas barang korban.

Kapolsek Muara Pinang AKP Dwi Sepriadi, S.H. bersama Plh Kasat Reskrim IPTU Riyanto, S.E., M.M. kemudian memerintahkan tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Pinang IPDA Suryadi, S.H. dan Kanit Polsek Ulu Musi IPDA Yulius, S.H. untuk melakukan penangkapan.

“Tim langsung kami kerahkan untuk menangkap para pelaku begitu identitasnya terkonfirmasi,” ujar Kapolsek.

Penangkapan Pelaku Utama

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Simpang 3 Muara Pinang. Pelaku saat itu sedang mengendarai pickup hitam yang digunakan dalam aksi perampokan.

“Ketika hendak diamankan, pelaku berusaha melawan dan kabur, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur,” kata IPTU Riyanto.

Pelaku lalu dibawa ke Mako Polres Empat Lawang untuk diproses lebih lanjut.

Kendala Penyitaan Barang Bukti

Petugas sempat mengalami hambatan saat akan menyita mobil pickup Mitsubishi hitam yang digunakan pelaku. Kendaraan itu terpaksa ditinggalkan di jalan poros Pendopo karena petugas dihadang dan dikejar oleh keluarga pelaku hingga merasa terancam.

Saat ini mobil pickup tersebut masih berada di tangan keluarga pelaku dan berstatus DPO (Dalam Pencarian Barang Bukti).

Proses Hukum Berlanjut

Pelaku yang diamankan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidik kini melengkapi administrasi, memeriksa pelapor, saksi, dan tersangka, serta merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kepolisian juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masih melarikan diri.

Laporan : Dum Humas Polres 4 L /09/PAI