BERITAPRESS.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang kembali menggelar sidang perkara perdata nomor 134/Pdt.G/2025/PN Plg pada Rabu (24/9/2025). Sidang lanjutan ini menghadirkan dua orang saksi, yakni Selamet dan Tahe.
Perkara ini melibatkan Hilda Wilson Sunardi (77) selaku penggugat yang menggugat tiga dari empat anak kandungnya sendiri terkait pembagian harta warisan serta harta bersama peninggalan almarhum suaminya, William Sunardi.
Adapun pihak tergugat dalam perkara ini, yaitu, Tergugat I: Joyce Sunardi Widjaja, Tergugat II: Chris Sunardi, Tergugat III: Dina Sunardi Langit. Ketiganya merupakan anak kandung dari penggugat.
Kuasa hukum tergugat, Iswadi Idris, menjelaskan bahwa perkara ini sesungguhnya lebih kepada urusan internal keluarga.
“Bu Hilda adalah salah satu ahli waris dari almarhum Bapak William Sunardi. Yang digugat pun anak-anak beliau sendiri, yang notabene juga ahli waris. Menurut kami, ini hanya soal teknis legalitas yang seharusnya bisa disepakati bersama,” ujarnya usai sidang.
Iswadi juga menambahkan bahwa gugatan yang diajukan penggugat berjudul perbuatan melawan hukum terkait harta warisan. Namun demikian, pihaknya menilai masih terbuka ruang untuk mediasi sebelum perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Masih ada peluang untuk berdamai. Ini urusan keluarga, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan,” tambah kuasa hukum lainnya.
Sementara itu, Hilda Wilson Sunardi mengatakan bahwa sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi.
“Kita hadir mendengarkan keterangan saksi-saksi di sini. Dan sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan,” katanya.
Dalam persidangan, suasana sempat terasa kaku lantaran hubungan antara penggugat dan tergugat terlihat renggang.
Pada saat saksi Tahe ditanya pengacara tergugat mengenai jumlah alat berat, ia menjawab tidak tahu. Adapun alat tersebut sudah dijual untuk kebutuhan hidup penggugat bersama tergugat, mengingat penggugat adalah ibu rumah tangga yang tidak bekerja.
Penggugat menegaskan hanya menuntut haknya sesuai hukum waris, bukan ingin menguasai hak para tergugat.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Jhon Redo, ketika dimintai komentar hanya menjawab singkat:
“Malin Kundang,” ucapnya, menggambarkan anak yang durhaka kepada ibu yang telah melahirkan dan mengasuhnya, namun kasih sayangnya dibalas kejahatan.
Sidang lanjutan yang merupakan sidang kedelapan dijadwalkan kembali digelar pada Senin (29/9/2025) dengan menghadirkan saksi dari pihak penggugat, yakni Hilda Wilson Sunardi.
Laporan : Putra

























