BERITAPRESS.ID, FAKFAK | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (14/3/2025) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang ini menjadi momentum penting dalam masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2025–2030.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Fakfak Samaun Dahlan mengakui adanya keterlambatan dalam penyampaian materi RAPBD 2025 yang seharusnya dibahas pada November 2024. Namun, ia menegaskan bahwa keterlambatan ini membawa keuntungan karena memungkinkan RAPBD langsung menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Kami berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Bupati.
Kebijakan efisiensi ini berdampak pada pengurangan dana transfer ke daerah sebesar Rp 83,25 miliar, yang turut mempengaruhi alokasi anggaran untuk program pembangunan. Kendati demikian, Pemkab Fakfak tetap optimis dalam menjalankan program prioritas guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sidang tersebut, DPRK Fakfak membahas secara rinci aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. RAPBD 2025 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp 1,35 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 1,4 triliun. Selisih anggaran ini diharapkan dapat ditutupi melalui pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. (IB)