Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kejari Palembang Menetapkan Tersangka Baru Kasus OTT Disnakertrans Sumsel

×

Kejari Palembang Menetapkan Tersangka Baru Kasus OTT Disnakertrans Sumsel

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dan Staf pribadinya Alex Rahman.

Dalam hal ini, Kedua tersangka baru tersebut diantaranya Firmansyah Putra selaku Kabid di Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni yang merupakan pihak dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH MH dan juga Kasubag Bin Iwan Setiawan SH serta Kasubsi Intelijen Fachri SH mengatakan bahwa kedua tersangka ini diduga turut serta dalam praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan suap atau gratifikasi terkait Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

“Tersangka FP diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan,” kata Hutamrin kepada awak media, Senin (17/2/2025).

Lanjut Hutamrin, untuk tersangka Harni Rayuni selaku perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik diduga berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Disnaker.

“Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan intensif dan dilakukan tindakan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dikatakan Hutamrin, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadinya tersebut diatas, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzuki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan tersebut. (Arman)