Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kejari Palembang Jelaskan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2024

×

Kejari Palembang Jelaskan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sampaikan Laporan hasil capaian Kinerja sepanjang tahun 2024 terhitung Januari hingga Desember, yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, Selasa (31/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasubagbin, Iwan Setiawan, Kasi Pidsus, Ario Gopar, Kasi Datun, Kasi Intel dan Kasi Barang Bukti mengatakan bahwa pencapaian kinerja Kejari Palembang untuk tahun 2024 dibidang Pidana Khusus dalam penyelidikan ada 6 perkara, penyidikan 14 perkara, penuntutan 35 perkara, Eksekusi berjumlah 26 Terpidana dari 21 putusan.

“Saat ini Kejari Palembang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 32,2 miliar dan capaian Kinerja terbaik di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Kejari Tipe A terbaik se Indonesia,” kata Hutamrin.

Masih dikatakan Hutamrin, untuk Bidang Pidana Umum, Perkara yang berhasil diselesaikan tanpa melalui persidangan melalui program Restoratif Justice (RJ) ada 12 Perkara dan jumlah Perkara yang telah selesai sebanyak 1665 Perkara dan telah dieksekusi.

“Jumlah perkara yang dilimpahkan di Pengadilan Negeri Pelambang, Dewasa 1757 Berkas dan sedangkan perkara yang melibatkan Anak dibawah umur ada 67 berkas dan untuk tuntutan mati dari Penuntut Umum berjumlah 12 orang terdakwa,” terang Kajari. Palembang.

Hutamrin SH MH juga menjelaskan, untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemulihan Keuangan Negara Litigasi sebesar Rp 537 juta (pemberi SKK BPJS TK) sementara itu untuk Non Litigasi Sebesar Rp 10 miliar lebih (pemberi SKK : BPJS Kesehatan, BPJS TK, Bappenda dan Bank BRI.

“Untuk Bidang Barang Bukti dan Rampasan, Pengembalian Barang Bukti ada 336 Perkara, Pemusnahan Barang Bukti berjumlah 1110 Perkara, lelang berjumlah Rp 4,2 miliar, penjualan langsung sebesar Rp 461 juta dan Uang Rampasan Negara Rp 705 juta, dengan Total PNBP sebesar Rp 5,3 miliar lebih,” tegasnya.

Lanjut Hutamrin, untuk Bidang Intelijen untuk DPO yang telah tertangkap tahun 2024,untuk Tipikor bernama Asna ipah, Romas Angkasawah SH pidum 310 Penghinaan) DPO 2023 Al Naura Karima Pramesti (Pidum 378)

“Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga tahun 2024, ada 10 Terpidana diantaranya, Joko Zulkarnain, Hariyanto, Aang Rasyid, Sapari, Ambari Rachman, Fitri, Stefanus Richard, Mat Sahri Alias Mat Sari, Madani, Immanuel Indang Sinaga, tentunya kami sangat mengharapkan kerjasama dari masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Palembang,” pungkasnya. (Arman)