Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Sapriadi SH MH: Mudah-Mudahan Selegram Lina Mukherjee dapat Mengambil Hikmahnya

×

Sapriadi SH MH: Mudah-Mudahan Selegram Lina Mukherjee dapat Mengambil Hikmahnya

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Terkait bebasnya Tik-Tok kers dan Selebgram Lina Mukherjee yang sebelumnya terjerat perkara penistaan agama, saat membuat konten makan daging babi panggang dengan mengucap lapas Basmalah, akhirnya dapat menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas II A Merdeka Palembang, Rabu (20/11/2024).

Dalam hal ini, Sapriadi Samsudin SH MH yang merupakan kuasa hukum pelapor mengungkapkan, semoga dengan bebasnya Lina Mukherjee akan menjadi lebih baik lagi dan tidak akan mengulangi perbuatan menista agama, carilah konten yang mendidik dan mengedukasi masyarakat luas.

“Kami selaku pelapor dengan bebasnya beliau, dimata kami secara hukum saudari Lina merupakan orang yang tidak bersalah, semoga dengan bebasnya beliau ini menjadi pembelajaran dan nasehat baik buat kami maupun buat Lina Mukherjee itu sendiri, bahwa kita tidak boleh membuat Kegaduhan dengan memperolok-olok RAS Suku dan agama untuk menjaga kerukunan dan ketertiban,” jelasnya.

Dirinya pun menyampaikan, Mudah-mudahan beliau dapat mengambil hikmah ini sebagai kasih sayang dari Allah dan kami mendoakan beliau agar karirnya menjadi lebih baik lagi, kehidupan lebih baik.

“Niat awal kami adalah, ini bukan aksi balas dendam dan bukan suatu pembalasan tapi ini cara kami untuk mengingatkan siapapun, terhadap kita sebagai warga negara Terkait kerukunan beragama,” ungkapnya.

Pesan kami kepada para konten kreator, Youtuber, Influencer dan Selebgram, jangan membuat kegaduhan dengan membuat konten yang mengandung SARA.

“Agar negara ini aman dengan kemajemukannya, kami mendoakan kepada Lina Mukherjee semoga tetap sehat, karirnya semakin membaik dan Sukses,” tutupnya.

Informasi sebelumnya, Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada 19 September 2023 yang lalu.

Tidak puas dengan vonis majelis hakim Lina Mukherjee mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, namun usaha Lina Mukherjee harus terhenti karena berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) malah menguatkan hasil putusan PN Palembang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan juga membayar denda sebesar Rp 250 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara,” pungkas hakim PT Palembang, menguatkan hasil putusan PN Palembang. (Arman)