BERITAPRESS FAKFAK/Setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya,(4/11/2024).
Dengan operasi cepat tersebut Satreskrim Polres Fakfak berhasil mengamankan dua tersangka berinisial Z.T (26 Tahun) dan Y.A.T (26 Tahun).
Waka Polres Fakfak, Kompol Indro Rizkiadi, S.I.K, menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan keselamatan warga.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum,” Ujarnya.
“Kasus ini saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polres Fakfak memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku”, Katanya, (IB).

























